Guna
menindaklanjuti pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta menindaklanjuti hasil pertemuan silahturami Mapalus
Kamtibmas se-Provinsi Sulawesi Utara tanggl 6 Mei 2015, Walikota Bitung Hanny
Sondakh melalui surat edaran Nomor: 100/650/SEK menyampaikan tentang pentingnya
pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tertib
administrasi kependudukan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat
kecamatan se-kota Bitung.
Lanjutnya
lagi setiap kepala Lingkungan dan ketua RT harus memiliki data administrasi kependudukan
berupa data Induk Penduduk dalm wilayahnya masing-masing serta melakukan
pemasangan papan himbauan tentang Tamu Wajib Lapor 1x24 jam disetiap
tempat-tempat tertentu juga papan nama kantor kepala lingkungan dan ketua RT.
"Terkait
hal ini, Para Camat wajib melakukan pengendalian monitoring dan evaluasi serta
melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala dan berjenjang kepada
pimpinan". Tutup Sondakh. sumber:suaramanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar