BITUNG - Ketua KPU Bitung Josep
Sammy Rumambi yang dikonfirmasi mengenai pemasangan atribut berupa Baliho calon
walikota Bitung
menggunakan mobil milik pemerintah menjelaskan hal itu tidak bisa dilakukan
karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari dinas tempat
bernaung mobil itu.
"Kalau mobil itu
dipergunakan untuk memasang izin tidak dilarang. Kalau digunakan untuk pasang
baliho calon walikota dilarang sebagaimana peraturan KPU nomor 9 pasal
97," terang Rumambi dikantornya usai menerima pendaftaran calon
perorangan, Kamis (11/6) kemarin.
Terpisah Melky Pangemanan
S.IP MAP Direktur Eksekutif Sulut Political Institute menilai pemasangan baliho
dari calon walikota Bitung menggunakan mobil milik pemerintah Kota Bitung harus
ditelusuri kebenarannya, jika benar itu berarti merupakan tindakan
sewenang-wenang dalam kapasitas sebagai pejabat publik.
"Secara aturan jika hal
itu benar sudah jelas menyalahi. Tetapi saya juga melihat ini sebagai persoalan
etika seorang pejabat Publik. Kejadian ini tentunya mencederai semangat
demokrasi dalam pemilihan kepala daerah," terang Pangemanan. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar