Selasa, 16 Juni 2015

Pilkada Bitung, Syarat Independen 21.868 Dukungan KTP, Pendaftaran 11-15 Juni




perseorangan atau independen, dijadwalkan pada tanggal 11-15 Juni bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Bitung, jl. Stadion Dua Sudara Klurahan Manembo-nembo.
 BITUNG-Pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung lewat jalur
Ketua KPU Kota Bitung Sammy Rumamby kepada manadoline.com, Minggu (7/6), Pendaftaran untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dari independen akan dibuka 07.30 – 16.00 Wita. Sedangkan untuk syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2015, Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah penduduk,  dan harus tersebar paling sedikit di 50% Kecamatan.


“Bagi masyarakat Kota Bitung yang akan maju sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, sesuai PKPU nomor 9 tahun 2015 untuk Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya sampai dengan 250.000, wajib memasukan dukungan KTP paling sedikit 10%. Khusus untuk Kota Bitung minimal 21.868 dukungan KTP, persyaratan independen ini diperketat, bukan untuk menghalangi, tetapi secara kualitatif menjaring orang yang memang tokoh,” ujar Rumamby.

Victory Rotty, salah satu Komisioner KPU Kota Bitung menambahkan, setiap pasangan calon  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung dari independen, disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, serta mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani oleh warga yang meberikan dukungannya kepada pasangan calon tersebut.
“Setiap warga masyarakat wajib pilih hanya bisa memberikan dukungan kepada satu pasangan Calon dari Independen,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar