perseorangan atau independen, dijadwalkan pada tanggal 11-15 Juni bertempat
di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, jl. Stadion Dua Sudara
Klurahan Manembo-nembo.
BITUNG-Pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung
lewat jalur
Ketua KPU Kota Bitung Sammy Rumamby kepada manadoline.com, Minggu (7/6),
Pendaftaran untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dari
independen akan dibuka 07.30 – 16.00 Wita. Sedangkan untuk syarat dukungan
Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) nomor 9 tahun 2015, Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen)
dari jumlah penduduk, dan harus tersebar paling sedikit di 50% Kecamatan.
“Bagi masyarakat Kota Bitung yang akan maju sebagai Calon Walikota dan Wakil
Walikota Bitung, sesuai PKPU nomor 9 tahun 2015 untuk Kabupaten/Kota yang
jumlah penduduknya sampai dengan 250.000, wajib memasukan dukungan KTP paling
sedikit 10%. Khusus untuk Kota Bitung minimal 21.868 dukungan KTP, persyaratan
independen ini diperketat, bukan untuk menghalangi, tetapi secara kualitatif
menjaring orang yang memang tokoh,” ujar Rumamby.
Victory Rotty, salah satu Komisioner KPU Kota Bitung menambahkan,
setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung dari
independen, disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi
KTP, serta mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani oleh warga yang
meberikan dukungannya kepada pasangan calon tersebut.
“Setiap warga masyarakat wajib pilih hanya bisa memberikan dukungan kepada
satu pasangan Calon dari Independen,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar