BITUNG - Sebanyak 505 dari 532 Koperasi yang terdaftar
di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung, dinyatakan tidak sehat. Sedangkan untuk
koperasi yang masih aktif ada 158, dan hanya 27 Koperasi dinyatakan sehat untuk
tahun 2015.
“Dari
532 Koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung, untuk tahun
2015 hanya 27 koperasi dinyatakan sehat, sedangkan untuk tahun 2016 ini baru 3
koperasi kategori sehat,” ujar Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bitung, Jefrry
Sondakh, Kamis (14/1).
Ia
menjelaskan, kategori Koperasi sehat salah satunya adalah telah melaksanakan
Rapat Anggota Tahunan (RAT) dua tahun terakhir. Dari 158 Koperasi yang aktif,
tidak semuanya dinyatakan sehat karena memiliki masalah dengan kepengurusan dan
pengelolan keuangan sehingga tidak bisa melaksanakan RAT.
“Hal
ini sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, dimana
struktur dalam kelembagaan koperasi yang tertinggi adalah RAT kemudian Pengurus
dan Pengawas, artinya posisi RAT memegang peranan penting dalam koperasi, kalau
ini tidak dilakukan koperasi tersebut belum dinyatakan sehat,” jelas Sondakh.
Ditambahkannya,
langkah-langkah kongkrit yang diambil oleh Dinas Koperasi dan UMKM terhadap
koperasi yang tidak sehat tersebut dengan memberikan arahan dan solusi sesuai
dengan aturan yang berlaku. Kalau memang tidak bisa di Bina, maka Koperasi
tersebut akan dicoret dari daftar yang ada.
“Terkait
dengan target dari Dinas untuk tahun 2016, akan terus mensosialisasikan program
pemerintah kepada pelaku usaha baik Koperasi maupun perorangan, secara khusus
bagi pelaku usaha tradisional contohnya pedagang Tinutuan, pembuat kue
tradisional dan berbagai usaha tradisional lainnya,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar