Sabtu, 09 Januari 2016

Kontu: 5 Pebruari Lahan KEK Tanjung Merah Harus Dikosongkan



Sesuai dengan rencana wilayah tata ruang kota Bitung, lahan Tanjung Merah pemanfaatannya  untuk Kawasan Ekonomi Khusus, tetapi sampai saat ini lahan tersebut  masih ditinggali oleh  Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA).
“Tanggal 5 Pebruari lahan KEK Tanjung Merah harus dikosongkan, berdasarkan hasil Rakor Pemantapan KEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, lahan tersebut adalah Tanah Negara dan pemanfaatannya untuk KEK,” kata Kabag Humas Pemkot Bitung, Erwin Kontu, SH, Selasa (26/1).
Menurut Kontu, MASATA yang masih mendiami lokasi tersebut
diberikan waktu selama 30 hari terhitung 5 Januari 2016  untuk melakukan pembongkaran, artinya pada tanggal 5 Februari 2016 tidak ada lagi bangunan ditempat itu dan harus segera dikosongkan, kalau tidak akan dibongkar oleh Pemkot Bitung.
Hal ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang  Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung .
“Jika sampai tenggat waktu yang telah ditentukan pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung,” tegas Kontu. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar