Sesuai
dengan rencana wilayah tata ruang kota Bitung, lahan Tanjung Merah
pemanfaatannya untuk Kawasan Ekonomi Khusus, tetapi sampai saat ini lahan
tersebut masih ditinggali oleh Masyarakat Adat Tanjung Merah
(MASATA).
“Tanggal 5
Pebruari lahan KEK Tanjung Merah harus dikosongkan, berdasarkan
hasil Rakor Pemantapan KEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, lahan
tersebut adalah Tanah Negara dan pemanfaatannya untuk
KEK,” kata Kabag Humas Pemkot Bitung, Erwin Kontu, SH, Selasa (26/1).
Menurut
Kontu, MASATA yang masih mendiami lokasi tersebut
diberikan waktu selama
30 hari terhitung 5 Januari 2016 untuk melakukan pembongkaran, artinya
pada tanggal 5 Februari 2016 tidak ada lagi bangunan ditempat itu dan harus
segera dikosongkan, kalau tidak akan dibongkar oleh Pemkot Bitung.
Hal ini
telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah dikeluarkan Surat
Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016
tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai
Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung
.
“Jika sampai
tenggat waktu yang telah ditentukan pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan
pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung,”
tegas Kontu. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar