Tim
Gabungan Resmob Manguni Polda Sulut, Polres Bitung dan Polsek Maesa, menangkap
8 orang warga Kampung Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa,
pada Jumat, 15/1/2016.
”
Para pelaku membunyikan musik disko kuat-kuat, sebagai modus operandi sehingga
warga sekitar tidak mendengar
dentingan logam,” kata seorang anggota Resmob
Manguni Polda Sulut, yang enggan namanya disebutkan.
Dari
tangan tersangka polisi menyita 23 panah wayer siap pakai, 107 logam siap
diolah, 1 pelontar, 2 samurai, 1 badik, 5 unit telepon seluler, serta peralatan
produksi seperti gerinda, palu dll.
Kapolsek
Maesa, Kompol Deli Manullang menegaskan, pihaknya menyergap produsen panah
wayer, atas informasi warga setempat. Sehingga tim gabungan turun ke TKP.
”
Kami secara serius akan memproses hukum para pelaku, mereka dijerat dengan
Undang-Undang Darurat tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara,” pungkasnya. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar