Badan
Musyawarah (Banmus) DPRD kota bitung, Sulawesi Utara menggelar rapat yang
membahas penjadwalan agenda pelantikan Pergantian Antar Waktu, anggota DPRD
dari PDI-P, Rafika Papente, pada Rabu 20/1/2016.
”
Kami dari Partai Nasdem kecewa dengan kinerja Banmus ini, karena usulan PAW
kami lebih dulu kami masukkan namun sampai sekarang belum diagendakan di
Banmus, apa alasannya sehingga PAW partai Nasdem belum dibahas ?” protes
Legislator Partai Nasdem, Keegan Kojoh.
Ketua
DPRD, Laurensius Supit, mengatakan bahwa Sekretariat dan Pimpinan DPRD Kota
Bitung sudah menerima bukti gugatan, legislator Partai Nasdem yang akan di PAW.
”
Dasar Banmus belum mengagendakan jadwal usulan PAW dari Partai Nasdem, karena
yang bersangkutan (Anthonius Supit-red), telah memasukkan gugatan di Pengadilan
Negeri Bitung, ” kata Laurensius Supit.
Ketegangan
dalam Rapat Banmus pun berlanjut. Legislator Partai Nasdem, Keegan Kojoh, yang
menjadi salah seorang anggota Badan Musyawarah ngotot untuk mendesak Banmus
juga membahas PAW yang diusulkan Partai Nasdem.
Rapat
Banmus yang dipimpin Ketua DPRD, Laurensius Supit, akhirnya memutuskan menunda
Rapat Penjadwalan agenda pelantikan PAW anggota DPRD. Untuk anggota DPRD dari
PDI-P, PAW dari Maurits Mantiri ( bertarung Pilkada) kepada Rafika Papente,
menunggu Surat Keputusan Gubernur.
Sedangkan
PAW legislator Partai Nasdem, dari Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran, akan menunggu
hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari
Pengadilan. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar