Kamis, 21 Januari 2016

PAW PDI-P Tinggal Tunggu SK Gubernur, Partai Nasdem Tunggu Keputusan Pengadilan



Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kota bitung, Sulawesi Utara menggelar rapat yang membahas penjadwalan agenda pelantikan Pergantian Antar Waktu, anggota DPRD dari PDI-P, Rafika Papente, pada Rabu 20/1/2016.

Rapat diwarnai hujan interupsi dari Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Keegan Kojoh. Anggota DPRD dari partai berslogan Restorasi tersebut, terkait PAW salah seorang personil anggota DPRD Partai Nasdem, Anthonius Supit.

” Kami dari Partai Nasdem kecewa dengan kinerja Banmus ini, karena usulan PAW kami lebih dulu kami masukkan namun sampai sekarang belum diagendakan di Banmus, apa alasannya sehingga PAW partai Nasdem belum dibahas ?” protes Legislator Partai Nasdem, Keegan Kojoh.

Ketua DPRD, Laurensius Supit, mengatakan bahwa Sekretariat dan Pimpinan DPRD Kota Bitung sudah menerima bukti gugatan, legislator Partai Nasdem yang akan di PAW.

” Dasar Banmus belum mengagendakan jadwal usulan PAW dari Partai Nasdem, karena yang bersangkutan (Anthonius Supit-red), telah memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Bitung, ” kata Laurensius Supit.

Ketegangan dalam Rapat Banmus pun berlanjut. Legislator Partai Nasdem, Keegan Kojoh, yang menjadi salah seorang anggota Badan Musyawarah ngotot untuk mendesak Banmus juga membahas PAW yang diusulkan Partai Nasdem.

Rapat Banmus yang dipimpin Ketua DPRD, Laurensius Supit, akhirnya memutuskan menunda Rapat Penjadwalan agenda pelantikan PAW anggota DPRD. Untuk anggota DPRD dari PDI-P, PAW dari Maurits Mantiri ( bertarung Pilkada) kepada Rafika Papente, menunggu Surat Keputusan Gubernur.

Sedangkan PAW legislator Partai Nasdem, dari Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran, akan menunggu hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan. sumber:bitungnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar