Pemerintah
kota Bitung terus mematangkan kesiapan pengosongan lahan kawasan ekonomi Khusus
(KEK) di Kelurahan Manembo-Nembo dan Sagerat dengan menggelar rapat Penangaman
masalah lahan KEK dan proses pembongkaran lahan eks Hak guna usaha (HGU) oleh
Edison Humian sekretaris daerah Kota Bitung, di ruang rapat lantai IV kantor
walikota Bitung, Jumat (29/1).
"Jadi
dalam aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan KEK di Kota
Bitung serta lahan yang akan digunakan untuk pembangunan mega proyek
tersebut," jelas Humiang didampingi Kadis Tata Ruang Steven Tuwaidan dan
Kadis Perindag Provinsi Sulut Jenny Karouw.
Humiang
menjelaskan dampak KEK bagi pembangunan kota Bitung akan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara signifikan, dimana hal ini berkaitan erat dengan
kesejahteraan masyarakat kota Bitung itu sendiri. "Rapat ini merupakan
tindak lanjut dari Rapat Koordinasi pada tanggal 22 Januari tahun 2016 di ruang
Tribrata Mapolda Sulut tentang Kesiapan secara teknis dan taktis pembongkaran
bangunan pada tanah negara yang diperuntukan sebagai kawasan ekonomi khusus di
Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari kota Bitung bersama Instansi
terkait," tambahnya.
Lanjutnya
lagi langkah-langkah yang ditempuh pemerintah sudah sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku dan sangat berharap kepada masyarakat yang ada
untuk memahami hal ini karena pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus secara
otomatis mampu meminimalisir angka pengangguran yang ada di kota Bitung karena
terbukanya lapangan pekerjaan. "Hanya saja ada sedikit kendala terkait
lahan yang masih dihuni oleh kelompok MASATA yang merupakan tanah negara dimana
peruntukannya sudah jelas bagi pembangunan KEK," tukasnya.
Salma
Hasyim asissten II Setda Kota Bitung juga telah menggingatkan kepada masyarakat
yang masih melakukan aktifitas di lahan KEK Tanjung Merah Kecamatan Matuari
untuk segera melakukan pembongkaran bangunan dan mengosongkan lahan tersebut
paling lambat sampai tanggal 5 Februari tahun 2016 sesuai dengan dikeluarkannya
SK Kepala Dinas Tata Ruang beberapa waktu lalu.
"Ini
sudah di rapat koordinasi pada tanggal 22 Januari tahun 2016 di ruang Tribrata
Mapolda Sulut tentang Kesiapan secara teknis dan taktis pembongkaran bangunan
pada tanah negara yang diperuntukan sebagai kawasan ekonomi khusus di Kelurahan
Tanjung Merah Kecamatan Matuari kota Bitung bersama Instansi terkait. Terkait
dengan hal tersebut akan dilaksanakan rapat dan kegiatan kunjungan lapangan
yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 29 Januari 2016 yang merupakan tindak
lanjut dari Rakor di Mapolda beberapa waktu lalu," tutur Hasim
Menurut
Hasim apa yang telah dilakukan oleh pemkot Bitung tentang proses pembebasan
lahan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sudah sesuai dengan
prosedur. "Saya berharap masyarakat boleh memahami hal ini karena dampak
KEK juga akan terasa sampai kepada masyarakat kota Bitung dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi di kota Bitung juga membuka lapangan pekerjaan dan
meminimalisir jumlah pengangguran," tukasnya.
Adapun
untuk deadline waktu bagi masyarakat yang masih mendiami lokasi KEK yakni pada
tanggal 5 Februari 2016 sudah dikosongkan, karena sesuai dengan rencana wilayah
tata ruang kota Bitung dimana lahan Tanjung Merah yang pemanfaatannya untuk
Kawasan Ekonomi Khusus. "Sesuai dengan Rakor Pemantapan KEK yang
dilaksanakan beberapa waktu lalu,lahan tersebut pemanfaatannya adalah untuk KEK
yang merupakan Tanah Negara dimana sampai saat ini masih ada aktifitas dari
Masyarakat yang menamakan masyarakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung
Merah (Masata)untuk itu Pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut,"
tutur Kontu
Menurut
Kontu masyarakat yang masih berada dilokasi tersebut diberikan waktu selama 30
hari terhitung 5 Januari 2016 untuk melakukan pembongkaran, artinya pada
tanggal 5 Februari 2016 tidak ada lagi bangunan ditempat itu dan harus segera
dikosongkan. "Hal ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor :
06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang
diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah
Kecamatan Matuari Kota Bitung. Jika sampai tenggat waktu yang telah ditentukan
pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran
tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung," Kontu mandaskan. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar