Jumat, 29 Januari 2016

Lahan KEK Bitung Bakal Segera Dikosongkan



Pemerintah kota Bitung terus mematangkan kesiapan pengosongan lahan kawasan ekonomi Khusus (KEK) di Kelurahan Manembo-Nembo dan Sagerat dengan menggelar rapat Penangaman masalah lahan KEK dan proses pembongkaran lahan eks Hak guna usaha (HGU) oleh
Edison Humian sekretaris daerah Kota Bitung, di ruang rapat lantai IV kantor walikota Bitung, Jumat (29/1).

"Jadi dalam aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan KEK di Kota Bitung serta lahan yang akan digunakan untuk pembangunan mega proyek tersebut," jelas Humiang didampingi Kadis Tata Ruang Steven Tuwaidan dan Kadis Perindag Provinsi Sulut Jenny Karouw.

Humiang menjelaskan dampak KEK bagi pembangunan kota Bitung akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan, dimana hal ini berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat kota Bitung itu sendiri. "Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi pada tanggal 22 Januari tahun 2016 di ruang Tribrata Mapolda Sulut tentang Kesiapan secara teknis dan taktis pembongkaran bangunan pada tanah negara yang diperuntukan sebagai kawasan ekonomi khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari kota Bitung bersama Instansi terkait," tambahnya.

Lanjutnya lagi langkah-langkah yang ditempuh pemerintah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat berharap kepada masyarakat yang ada untuk memahami hal ini karena pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus secara otomatis mampu meminimalisir angka pengangguran yang ada di kota Bitung karena terbukanya lapangan pekerjaan. "Hanya saja ada sedikit kendala terkait lahan yang masih dihuni oleh kelompok MASATA yang merupakan tanah negara dimana peruntukannya sudah jelas bagi pembangunan KEK," tukasnya.

Salma Hasyim asissten II Setda Kota Bitung juga telah menggingatkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktifitas di lahan KEK Tanjung Merah Kecamatan Matuari untuk segera melakukan pembongkaran bangunan dan mengosongkan lahan tersebut paling lambat sampai tanggal 5 Februari tahun 2016 sesuai dengan dikeluarkannya SK Kepala Dinas Tata Ruang beberapa waktu lalu.

"Ini sudah di rapat koordinasi pada tanggal 22 Januari tahun 2016 di ruang Tribrata Mapolda Sulut tentang Kesiapan secara teknis dan taktis pembongkaran bangunan pada tanah negara yang diperuntukan sebagai kawasan ekonomi khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari kota Bitung bersama Instansi terkait. Terkait dengan hal tersebut akan dilaksanakan rapat dan kegiatan kunjungan lapangan yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 29 Januari 2016 yang merupakan tindak lanjut dari Rakor di Mapolda beberapa waktu lalu," tutur Hasim

Menurut Hasim apa yang telah dilakukan oleh pemkot Bitung tentang proses pembebasan lahan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sudah sesuai dengan prosedur. "Saya berharap masyarakat boleh memahami hal ini karena dampak KEK juga akan terasa sampai kepada masyarakat kota Bitung dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di kota Bitung juga membuka lapangan pekerjaan dan meminimalisir jumlah pengangguran," tukasnya.

Adapun untuk deadline waktu bagi masyarakat yang masih mendiami lokasi KEK yakni pada tanggal 5 Februari 2016 sudah dikosongkan, karena sesuai dengan rencana wilayah tata ruang kota Bitung dimana lahan Tanjung Merah yang pemanfaatannya untuk Kawasan Ekonomi Khusus. "Sesuai dengan Rakor Pemantapan KEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,lahan tersebut pemanfaatannya adalah untuk KEK yang merupakan Tanah Negara dimana sampai saat ini masih ada aktifitas dari Masyarakat yang menamakan masyarakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata)untuk itu Pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut," tutur Kontu

Menurut Kontu masyarakat yang masih berada dilokasi tersebut diberikan waktu selama 30 hari terhitung 5 Januari 2016 untuk melakukan pembongkaran, artinya pada tanggal 5 Februari 2016 tidak ada lagi bangunan ditempat itu dan harus segera dikosongkan. "Hal ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung. Jika sampai tenggat waktu yang telah ditentukan pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung," Kontu mandaskan. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar