Selasa, 26 Januari 2016

Pemkot dan Pengembang Perumahan Wajib Siapkan Lahan Pekuburan



BITUNG - Masalah lahan pekuburan adalah suatu kebutuhan yang sangat mendesak dan harus mendapat perhatian serius dari pihak Pemerintah Kota Bitung, baik dari sisi penyiapan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) maupun penantaannya.

Hal ini ditegaskan oleh Syam Panai, Anggota DPRD Kota Bitung kepada manadoline.comSenin (25/1). Menurutnya sudah menjadi kewajiban Pemkot untuk memperhatikan kebutuhan warganya, dan harus ada solusi yang tepat terkait dengan persoalan lahan pekuburan.


“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Tata Kota Bitung, dan menurut keterangan Pak Kadis, pihaknya sementara menyiapkan dua lokasi untuk TPU yang satu berada di wilayah Kecamatan Matuari dan satunya lagi di Kecamatan Aertembaga,” jelas Panai, politisi Partai Hanura.

Ia menambahkan, khusus untuk pihak pengembang perumahan sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2011 Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 42 ayat (2), diwajibkan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum paling sedikit 20%. Sedangkan  untuk lahan pekuburan wajib disiapkan sebesar 2% dari total lahan perumahan tersebut.

“Berdasarkan hal ini, penyiapan lahan pekuburan adalah salah satu kewajiban dari pihak Pemerintah dan juga pengembang perumahan, itu berarti TPU adalah salah satu sarana dan prasarana yang sangat penting karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan estetika Kota Bitung,” pungkasnya. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar