BITUNG - Masalah lahan pekuburan adalah suatu
kebutuhan yang sangat mendesak dan harus mendapat perhatian serius dari pihak
Pemerintah Kota Bitung, baik dari sisi penyiapan lahan untuk Tempat Pemakaman
Umum (TPU) maupun penantaannya.
Hal
ini ditegaskan oleh Syam Panai, Anggota DPRD Kota Bitung kepada manadoline.com, Senin
(25/1). Menurutnya sudah menjadi kewajiban Pemkot untuk memperhatikan kebutuhan
warganya, dan harus ada solusi yang tepat terkait dengan persoalan lahan
pekuburan.
“Saya
sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Tata Kota Bitung, dan menurut keterangan
Pak Kadis, pihaknya sementara menyiapkan dua lokasi untuk TPU yang satu berada
di wilayah Kecamatan Matuari dan satunya lagi di Kecamatan Aertembaga,” jelas
Panai, politisi Partai Hanura.
Ia
menambahkan, khusus untuk pihak pengembang perumahan sesuai dengan
Undang-undang nomor 1 tahun 2011 Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 42 ayat (2),
diwajibkan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum paling
sedikit 20%. Sedangkan untuk lahan pekuburan wajib disiapkan sebesar
2% dari total lahan perumahan tersebut.
“Berdasarkan
hal ini, penyiapan lahan pekuburan adalah salah satu kewajiban dari pihak
Pemerintah dan juga pengembang perumahan, itu berarti TPU adalah salah satu
sarana dan prasarana yang sangat penting karena berkaitan dengan kebutuhan
masyarakat dan estetika Kota Bitung,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar