Pembangunan
jalan tol ruas Manado-Bitung di Provinsi Sulawesi Utara terkendala pembebasan
lahan akibat pemilik tanah meminta harganya di atas yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait
dengan pembebasan lahan jalan tol Manado-Minut-Bitung menjadi tugas serta
tanggungjawab bupati dan wali kota," tegas Penjabat Gubernur Sulut Soni
Sumarsono saat melakukan pertemuan dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)
Wilayah XI Manado sebagai pelaksana pembangunan jalan tol di Manado, Kamis.
Menurut
Sumarsono, pemerintah provinsi berkeinginan mengetahui lebih jauh proses
pembebasan lahan yang sudah terealisasi hingga saat ini, termasuk permasalahan
atau kendala dalam proses pembayaran ganti rugi.
Karena
itu untuk menuntaskan masalah tersebut, Gubernur minta BPJN melibatkan
pemerintah kabupaten/kota, seperti Bupati Minahasa Utara atau Minut dan Wali
Kota Bitung dalam menuntaskan masalah yang dihadapi.
"BPJN
jangan jalan sendiri, tapi harus melibatkan pemerintah daerah karena merekalah
yang mempunyai wilayah, sekaligus bisa membantu mensosialisasikan kepada warga
pemilik lahan," katanya. Direktur jenderal otonomi daerah Kementerian
Dalam Negeri ini optimistis dalam waktu dekat permasalahan ganti rugi kepada pemilik
lahan segera tuntas.
"Apabila
ada calo tanah, segera dilaporkan karena hanya menghambat percepatan
pembangunan jalan tol ini. Tidak perlu merasa takut dengan calo, karena
pemerintah daerah akan membantunya," tandas Gubernur Sumarsono.
Menurut
Sumarsono, Presiden Joko Widodo sangat serius dengan proyek pembangunan jalan
tol yang sementara dalam proses pembangunan.
"Karena
itu perlu dilakukan percepatan pembebasan lahan agar program pembangunan fisik
yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai dengan target yang
diprogramkan," katanya.
Kepala
Bagian Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong mengatakan, dari penjelasan satuan
kerja BPJN XI terungkap bahwa permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu
pembebasan lahan.
"Percepatan
pembangunan jalan tol ini terkendala pembayaran ganti rugi tanah karena
masyarakat meminta ganti rugi di atas harga dasar yang sudah ditentukan oleh
pemerintah," ujarnya. economy.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar