Permohonan pembuatan paspor kini tak bisa diwakilkan
sejak pengambilan nomor urut. Hal ini beradasarkan aturan baru yang dikeluarkan
Direktorat Jenderal Imigrasi.
Surat bernomor IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2016 tentang
Antrean Pelayanan Paspor Republik Indonesia ditandatangani Direktur Jendral
Imigrasi Ronny Sompie SH MH, per 8 Januari 2016.
Kepada Tribun Manado, Rabu (13/1), Kepala Kantor Imigrasi
Bitung Nur El Islami mengatakan, sebelum aturan baru itu
diterbitkan para
pemohon bisa diwakili saat mengambil nomor antrean. Sang pemohon baru terlibat
ketika akan membuat paspor.
"Tapi sekarang tidak lagi. Nomor antrean hanya
diberikan kepada pemohon. Yang bersangkutan harus menunjukkan persyaratan
permohonan paspor baru dilayani tahap berikutnya," jelas Nur.
Pengurusan mengacu pada prinsip "yang lebih dulu
datang, dilayani lebih dulu" (first come, first serve). Pelayanan dimulai
sejak pukul 07.30 sampai 12.00. Proses pengurusan sesuai ketentuan selama tiga
hari. Untuk biaya, pemohon langsung membayarnya ke bank senilai Rp 355 ribu,
plus administrasi bank Rp 5 ribu. Setelah wawancara pemohon langsung
mendapatkan paspor.
Selain itu, pengurusan bisa dilakukan di kantor imigrasi
mana saja di daerah ini. Di Sulut ada Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Kelas II
Bitung, Kelas II Tahuna, Kelas III Kotamobagu. Bila di satu kantor imigrasi
padat pelayanan, pemohon bisa pindah ke kantor imigrasi lainnya.
Yang penting, kata Nur, pemohon melengkapi persyaratan
administrasi, yakni kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta lahir
yang masih berlaku. Khusus balita, harus ada surat dan KTP orangtua.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi
Bitung menerangkan, pada 2015 lalu setiap bulan diterbitkan 185 buku paspor
yang masa berlakunya selama lima tahun, terhitung sejak tanggap penerbitan.
"Total pengurusan paspor selama 2015, 48 umum dan 24 tenaga kerja
Indonesia," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar