Penyelesaian lokasi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) Bitung dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) bersama antara Pemprov
Sulut, Pemkot Bitung, Polda Sulut, TNI dan instansi terkait lainnya. Rakor yang
berlangsung di ruang Tribrata Mapolda Sulut ini, dihadiri Kapolda Sulut Brigjen
Pol. Drs. Wilmar Marpaung, SH, beserta Irwasda dan Pejabat Utama, Sekretaris
Provinsi Sulut, S.R. Mokodongan, Pejabat
Pemkot Bitung, Pejabat TNI dan Pejabat instansi
terkait.
Mengacu pada surat himbauan Pemkot Bitung, masyarakat
yang menempati kawasan ini diminta untuk mengosongkan pemukiman, sejak 5 Januari hingga 5 Februari
2016 mendatang. Jika melewati batas waktu, maka akan dilakukan pembongkaran.
Kapolda mengatakan, KEK di Kota Bitung ini sudah mendapatkan persetujuan dari
pemerintah pusat, untuk dijadikan kawasan industri terpadu dan terbesar di
Indonesia timur.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson
Damanik, SH, mengingatkan bahwa pemerintah adalah perpanjangan tangan dari
Tuhan.
“Tidak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan rakyat,”
ujar Kabid Humas.
Oleh karena itu, lanjutnya, program pemerintah untuk
mensukseskan kota Bitung menjadi kota Kawasan Ekonomi Khusus wajib didukung
bersama. “Sangat disayangkan jika ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan
kesempatan ini untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkas Kabid Humas.manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar