Hal
tersebut disampaikan Kabag Humas Pemkot Bitung Erwin Kontu, SH sesuai dengan
rencana wilayah tata ruang kota Bitung dimana lahan Tanjung Merah yang
pemanfaatannya untuk Kawasan Ekonomi
Khusus tersebut masih ditinggali
oleh Masyarakat Adat Tanjung Merah
(MASATA) sampai saat ini.
Sesuai
dengan Rakor Pemantapan KEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,lahan
tersebut pemanfaatannya adalah
untuk KEK yang merupakan Tanah Negara dimana
sampai saat ini masih ada aktifitas dari MASATA untuk itu Pemerintah akan
menindaklanjuti hal tersebut."tutur Kontu.
Menurut
Kontu masyarakat yang masih berada dilokasi tersebut diberikan waktu selama 30
hari terhitung 5 Januari 2016 untuk
melakukan pembongkaran, artinya pada tanggal 5 Februari 2016 tidak ada lagi
bangunan ditempat itu dan harus segera dikosongkan dimana hal ini telah sesuai
dengan prosedur yang berlaku dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala
Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang
diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah
Kecamatan Matuari Kota Bitung .
jika
sampai tenggat waktu yang telah ditentukan pemlik/pengguna bangunan tidak
melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemerintah
Kota Bitung” jelas Kontu. sumber:humaskotabitung.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar