Tim Gabungan Reserse Mobil (Resmob) Manguni Polda Sulut,
Polres Bitung dan Polsek Maesa patut diberikan apresiasi. Pasalnya berhasil
meringkus 8 orang warga Kampung Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan
Maesa yang tertangkap tangan sedang membuat panah wayer, Jumat (15/1).
”Para pelaku tertangkap tangan sedang membuat panah
wayer," kata anggota Resmob Manguni Polda Sulut, yang
enggan namanya
dipublikasikan.
Dari tangan tersangka yang masing - masing berinisial MK
alias Mario, JK alias Johanis, AR alias Aldo, JS alias Jimmy, RL alias Roiger,
RW alias Rafel, RD alias Rinal, dan FP alias Farly yang semua warga sari kelapa
lingkungan dua, polisi menyita 22 anak panah siap pakai, 107 anak panah yg blm
jadi, 34 potongan besi bahan baku panah wayer, 1 buah pisau, 1 buah pedang,
sepotong besi bahan baku pedang, 2 buah gurinda, 1 buah pelontar panah wayer, 3
buah palu, 2 gulungan kabel, 4 unit handphone, 2 kunci motor, 2 buah tas
gantung warna hitam dan coklat, 1 buah kacamata, 1 buah gunting, tali rafia yg
sudah dicarik dan kayu kuda pelurus besi pembuatan panah wayer.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra
Ratulangi mengatakan atas perintah Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs. Wilmar
Marpaung, SH dalam rangka mengantisipasi situasi dan meredam isu yang beredar
di Kota Bitung berhasil membongkar tempat pembuatan panah wayer.
"Andaikata ini tidak diungkap (tangkap,red-) maka bisa dibayangkan berapa
banyak korban akan berjatuhan terkena panah wayer ini " tulisnya di akun
facebook.
Ditempat terpisah, Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa
SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Rivo Malonda saat dikonfirmasi
via handphone menegaskan, pihaknya menyergap produsen panah wayer, atas
informasi warga setempat. Sehingga tim gabungan turun ke TKP. ” Kami secara
serius akan memproses hukum para pelaku, mereka dijerat dengan Undang - Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar