Pembina Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sulut
Berty Lumempouw menilai para pihak bahkan oknum pejabat yang diganti sebenarnya
tidak perlu berpolemik di media, mengingat ada ranah untuk menggugat surat
keputusan (SK) pencopotan tersebut jika mau.
Menurut DR Ferry Liando pengamat pemerintah Sulut
menjelaskan pergantian pejabat seharusnya atas dasar kebutuhan. Kepala daerah
yang baru terpilih atau yang sudah dilantik diingatkan untuk tidak gampang
memilih pejabat.
"Perlu waktu selama 6 bulan untuk evaluasi. Kemudian
dalam penggantiannya tidak atas dasar Like or dislike. Ada prosedurnya. ASN
yang akan di rekrut menjadi pejabat harus melalui mekanisme seleksi terbuka.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dalam hak rekrutmen diwajibkan adanya pemetaan kompetensi para pejabat terlebih
dahulu, kemudian atas dasar kompetensi itu para pejabat tersebut di tempatkan
pada SKPD yang tepat baginya atau sering disebut Right man on the Right
Job," tutur Liando.
Lanjut menurut dia, yang melakukan pemetaan dan seleksi
bukan lagi oleh baperjakat atau kewenagan kepala daerah semata tetapi kepala
Daerah baru wajib membentuk panitia seleksi yang didalamnya melibatkan pihak
eksternal yang independen dalam hal ini dari perguruan tinggi.
Kemudian dalam Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
kepala daerah baru bisa mengganti pejabatnya 6 bulan setelah kepala daerah baru
di lantik.
Menurut Liando, Kepala daerah memang tidak dilarang
merekomendasikan pejabat yang menjadi tim suksesnya tapi pejabat itu harus
memiliki kompetensi dan berpengalaman kepemimpinan yang baik. Tidak bisa lagi
guru jadi camat atau PNS bukan guru jadi kadis pendidikan atau sarjana sosial
jadi pengurus inti rumah sakit. Atau PNS berpangkat golongan lll jadi plt
kepala dinas sementara bawahannya banyak yang yang berpangkat lVa ke atas.
Harus juga dihindari penempatan pejabat BUMD dikuasai oleh tim sukses yang
minim pengalaman. Kepala daerah harus menghargai para pejabat yang karena
hendak menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik PNS maka mereka tidak
terlibat dalam politik praktis. Kalau diantara mereka masih ada yang memenuhi
syarat, maka akan sangat elegan jika kepala daerah tetap mempertahankan posisi
mereka.
"Memang Kelihatannya mereka tidak memberi kontribusi
terhadap kemenangan kepala daerah yang baru, namun kontribusi mereka untuk
kepentingan yang lebih besar dalam hal ini kontribusi bagi kepentingan publik
perlu di apresiasi," tandasnya. Jerry Massie, peneliti dari Komite Pemilih
Indonesia (TEPI) juga mengutarakan hal hampir sama, dalam tanggapannya menilai
pergantian pejabat terutama top birokrat agak rancu.
"Menurut saya untuk penyegaran di SKPD tidak masalah
membongkar pasang kabinet namun jika ada Kepala SKPD yang sukses dan berhasil
jangan dipasung tetapi dilibatkan dalam kerja sebagai pembantu walikota. Jangan
hanya lihat individual interest, political interest maupun group interest.
Harus ada Fit and Proper Test lagi yang penting mana yang kinerjanya buruk maka
perlu diganti. Buang dahulu sikap likes and dislikes namun bagaimana membangun
kekuatan dan kebersamaan," terangnya. Dirinya juga menyebut, Jangan hanya
gara-gara bukan partai pendukung lantas main tending. "Itu gaya klasik
bukan modern. Tempatkan orang sesuai kebutuhan, right man and right
place," tandasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar