Selasa, 01 Maret 2016

SK Pencopotan Valid atau Tidak, Lumempouw: Silakan Daftarkan Gugatan ke PTUN



Pembina Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sulut Berty Lumempouw menilai para pihak bahkan oknum pejabat yang diganti sebenarnya tidak perlu berpolemik di media, mengingat ada ranah untuk menggugat surat keputusan (SK) pencopotan tersebut jika mau.

"Silahkan saja, sebenarnya jika tidak puas, segera didaftarkan gugatan ke PTUN, itu jalan terbaik untuk menguji apakah SK ang dikeluarkan valid atau tidak, kita hanya habis tenaga saja membahas hal ini di media massa dan Media Sosial. Saya sendiri berkeyakinan bahwa dasar pencopotan tersebut tentu ada dan kuat sehingga tidak main-main, pak Lomban kan juga mantan Birokrat tentu mengerti prosedur, tidak main sembarangan copot tanpa dasar," tutur Berty Minggu (28/2) kemarin.

Menurut DR Ferry Liando pengamat pemerintah Sulut menjelaskan pergantian pejabat seharusnya atas dasar kebutuhan. Kepala daerah yang baru terpilih atau yang sudah dilantik diingatkan untuk tidak gampang memilih pejabat.

"Perlu waktu selama 6 bulan untuk evaluasi. Kemudian dalam penggantiannya tidak atas dasar Like or dislike. Ada prosedurnya. ASN yang akan di rekrut menjadi pejabat harus melalui mekanisme seleksi terbuka. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam hak rekrutmen diwajibkan adanya pemetaan kompetensi para pejabat terlebih dahulu, kemudian atas dasar kompetensi itu para pejabat tersebut di tempatkan pada SKPD yang tepat baginya atau sering disebut Right man on the Right Job," tutur Liando.

Lanjut menurut dia, yang melakukan pemetaan dan seleksi bukan lagi oleh baperjakat atau kewenagan kepala daerah semata tetapi kepala Daerah baru wajib membentuk panitia seleksi yang didalamnya melibatkan pihak eksternal yang independen dalam hal ini dari perguruan tinggi.

Kemudian dalam Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kepala daerah baru bisa mengganti pejabatnya 6 bulan setelah kepala daerah baru di lantik.

Menurut Liando, Kepala daerah memang tidak dilarang merekomendasikan pejabat yang menjadi tim suksesnya tapi pejabat itu harus memiliki kompetensi dan berpengalaman kepemimpinan yang baik. Tidak bisa lagi guru jadi camat atau PNS bukan guru jadi kadis pendidikan atau sarjana sosial jadi pengurus inti rumah sakit. Atau PNS berpangkat golongan lll jadi plt kepala dinas sementara bawahannya banyak yang yang berpangkat lVa ke atas. Harus juga dihindari penempatan pejabat BUMD dikuasai oleh tim sukses yang minim pengalaman. Kepala daerah harus menghargai para pejabat yang karena hendak menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik PNS maka mereka tidak terlibat dalam politik praktis. Kalau diantara mereka masih ada yang memenuhi syarat, maka akan sangat elegan jika kepala daerah tetap mempertahankan posisi mereka.

"Memang Kelihatannya mereka tidak memberi kontribusi terhadap kemenangan kepala daerah yang baru, namun kontribusi mereka untuk kepentingan yang lebih besar dalam hal ini kontribusi bagi kepentingan publik perlu di apresiasi," tandasnya. Jerry Massie, peneliti dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) juga mengutarakan hal hampir sama, dalam tanggapannya menilai pergantian pejabat terutama top birokrat agak rancu.

"Menurut saya untuk penyegaran di SKPD tidak masalah membongkar pasang kabinet namun jika ada Kepala SKPD yang sukses dan berhasil jangan dipasung tetapi dilibatkan dalam kerja sebagai pembantu walikota. Jangan hanya lihat individual interest, political interest maupun group interest. Harus ada Fit and Proper Test lagi yang penting mana yang kinerjanya buruk maka perlu diganti. Buang dahulu sikap likes and dislikes namun bagaimana membangun kekuatan dan kebersamaan," terangnya. Dirinya juga menyebut, Jangan hanya gara-gara bukan partai pendukung lantas main tending. "Itu gaya klasik bukan modern. Tempatkan orang sesuai kebutuhan, right man and right place," tandasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar