Rabu, 03 Agustus 2016

5 Ranperda Siap Masuki Tahapan Berikut



BITUNG - Sebanyak 6 buah rencana peraturan daerah (Ranperda) kembali dibahas oleh DPRD Kota Bitung. Sayangnya salah satu ranperda, yakni ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Bitung, ditarik kembali sebelum dibahas. Ini dikarenakan sementara dilakukan pembahasan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bitung dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.


Kelima ranperda yang dibahas di Gedung A DPRD Kota Bitung, Selasa (2/8), yakni Ranperda tentang pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Ranperda tentang Pajak Daerah; Ranperda tentang Perubahan keempat atas Perda nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada PT. Bank Sulut.

Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Pembicaraan tingkat 1 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Joel Jerry Lengkong.

Setelah mendengarkan pendapat Fraksi dari Fraksi PKPI, Fraksi partai Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya, dan Fraksi Partai Kebangkitan Nurani yang menyambut baik ke 5 buah Ranperda ini untuk dibahas ke tingkat yang selanjutnya. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar