BITUNG - Sebanyak 6 buah rencana
peraturan daerah (Ranperda) kembali dibahas oleh DPRD Kota Bitung. Sayangnya
salah satu ranperda, yakni ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum di Kota Bitung, ditarik kembali sebelum dibahas. Ini
dikarenakan sementara dilakukan pembahasan perubahan nomenklatur Perangkat
Daerah Pemerintah Kota Bitung dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kelima ranperda yang
dibahas di Gedung A DPRD Kota Bitung, Selasa (2/8), yakni Ranperda tentang
pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman
Kumuh; Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Ranperda tentang Pajak
Daerah; Ranperda tentang Perubahan keempat atas Perda nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor
2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada PT. Bank
Sulut.
Rapat Paripurna DPRD
Kota Bitung Pembicaraan tingkat 1 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota
Bitung Laurensius Supit didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Joel Jerry
Lengkong.
Setelah mendengarkan
pendapat Fraksi dari Fraksi PKPI, Fraksi partai Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi
partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya,
dan Fraksi Partai Kebangkitan Nurani yang menyambut baik ke 5 buah Ranperda ini
untuk dibahas ke tingkat yang selanjutnya. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar