BITUNG-Jelang
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada hari Rabu tanggal 9
Desember 2015, Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang
menginstruksikan kepada seluruh aparat kelurahan di kota Bitung untuk tidak
menerbitkan surat keterangan penduduk secara sembarangan tanpa ada alasan
yang jelas.
“Mengingat
pelaksanaan program nasional yaitu Pilkada serentak, dimana Kota Bitung akan
memilih Walikota dan Wakil Walikota, untuk itu diminta aparat kelurahan harus
memperhatikan dengan baik administrasi kependudukan dan selalu berkoordinasi
dengan kelurahan lainnya,” ujar Humiang, Rabu (2/12).
Ia
melanjutkan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan
KTP untuk kepentingan Pasangan Calon tertentu. Penggadaan KTP, misalnya karena perpindahan
penduduk antar kelurahan berpotensi besar terjadinya penambahan jumlah pemilih
dan juga terjadi pemilih ganda.
“Untuk
sementara ini, dalam rangka Pilkada pada tanggal 9 Desember 2015, proses
penerbitan surat Keterangan penduduk dihentikan dahulu, ini harus menjadi
perhatian khususnya bagi aparat kelurahan,” tegasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar