BITUNG - Dana
bantuan untuk Partai Politik dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrat Kota Bitung dengan menggelar Sosialisasi Undang-undang
no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (28/12), bertempat di Ruang Rapat
DPRD Kota Bitung.
Sosialisasi
UU 35 tahun 2009 bekerjasama dengan Badan Nasional Narkotika Kota Bitung,
diikuti oleh seluruh Pengurus Partai berlambang Bintang Mercy mulai dari
tingkat DPC sampai Tingkat
Kelurahan. Kepala BNN Kota Bitung, dr. Tommy
Sumampouw, yang membawakan materi sosialisasi menjelaskan tentang jenis
Narkotika dan juga bahaya penyalagunaan Narkotika khususnya dikalangan generasi
muda.
“Narkotika
akan langsung merusak sistem saraf, sehingga mempengaruhi pola pikir dan
perilaku. Orang yang mengkonsumsi Narkotika cenderung memiliki sifat agresif
dan suka memberontak, karena saraf kesadaran telah dirusak oleh Narkotika,”
jelas Sumampouw.
Sementara
itu, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bitung, Ronny Boham, mengatakan Dana
Bantuan untuk Parpol khususnya Partai Demokrat baru diterima pertengahan bulan
Desember tahun 2015, sehingga pemanfaatannya baru bisa dilaksanakan saat ini.
“Dana
bantuan Parpol harus bisa dipertanggungjawabkan semaksimal mungkin pemanfaatannya
untuk kegiatan partai itu sendiri, sebab kalau tidak akan menjadi temuan dari
BPK, nah untuk DPC Demokrat Kota Bitung salah satu kegiatan yaitu bekerjasama
dengan BNN untuk sosialisasi UU 35 tahun 2009 dan ini pertama kali dilakukan
Parpol di Kota Bitung,” jelas Boham. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar