Rabu, 31 Agustus 2016

Diduga Pungli Prona-Pemakaman, Lurah Berkelit



BITUNG - Wong cilik memang sasaran empuk bagi aparat pemerintahan, bahkan mereka terkesan menjadi sapi perah bagi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. Kali ini, aparatur pemerintahan mulai memainkan pola yang berbeda. Pola raskin dan bantuan sosial yang akrab dipangkas, kini digantikan dengan akal-akalan pada pengurusan sertifikat tanah dan pemakaman.


Sebagaimana yang diungkapkan warga bahwa sedikitnya ada 27 kepala keluarga (kk) di Kelurahan Kumeresot, Kecamatan Ranowulu, yang mengeluhkan pengurusan Proyek Nasional (Prona) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dimana oknum Lurah setempat, Vanda Olvin Tampi, mematok harga Rp 500 ribu per Kepala Keluarga untuk pengurusan sertifikat dimaksud.

Warga juga mengaku, bukan saja pembuatan sertifikat tanah prona warga dikenakan pungutan, tapi masalah pemakaman pun warga dikenakan pungutan yang selama ini tidak pernah dipertanggungjawabkan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/8), Lurah Kumeresot Vanda Olvin Tampi, membenarkan adanya tagihan senilai Rp 500 ribu/KK untuk administrasi pengurusan sertifikat prona. Menurutnya, pungutan tersebut merupakan anjuran dari Kepala BPN Bitung dalam melengkapi administrasi berupa surat keterangan maupun meterai. Sedangkan khusus untuk biaya pemakaman, jelasnya, selama ini tidak ada pungutan di lahan pekuburan umum.

Biaya administrasi pengurusn prona, tegasnya, sesuai yang ditetapkan oleh pihaknya, merupakan standard terendah/minimal jika dibandingkan dengan standar tagihan yang ditetapkan oleh kelurahan lainnya di Kota Bitung. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar