Selasa, 30 Agustus 2016

Hujan Interupsi, Rapat RPJMD DPRD Bitung Tertunda



Usai menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan asal Fraksi Demokrat, DPRD Kota Bitung kemudian melanjutkannya dengan membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bitung tahun 2016-2019. Sayangnya, Paripurna ini dinilai melanggar Tata
Tertib DPRD Kota Bitung itu sendiri. Tak ayal, hujan interupsi pun mewarna rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota bitung, Laurensius Supit, Wakil Ketua, Jerry Lengkong dan didampingi Kepala Bappeda Kota Bitung, Albert Sarese. Bahkan saking banyaknya interupsi ini, sidang ini akhirnya akhirnya mengalami skorsing.

Terungkap bahwa rapat yang menjadi agenda dadakan ini menyalahi aturan Tata Tertib DPRD Kota Bitung. Pasalnya, agenda pembahasan RPJMD ini tidak tercantum dalam undangan resmi, melainkan hanya agenda paripurna pengumuman nama wakil ketua asal Partai Demokrat saja.

Dalam ajang adu argumentasi, Supit menjelaskan bahwa rapat RPJMD disesuaikan dengan permintaan dari Wakil Walikota, Ir. Maurits Mantiri. Dimana rapat ini mendesak sekali untuk dilaksanakan, dan sedianya disesuaikan dengan RPJMD dari Pemprov Sulut.

Saat mendapatkan kesempatan berbicara, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ronny Boham,S.sos, meminta agar rapat diskor sambil menunggu undangan resmi dari Sekretariat DPRD Kota Bitung. Pimpinan Rapat kemudian memberikan 15 menit agar rapat diskors sambil menunggu undangan dimaksud. Sebelumnya, lembaga legislasi ini DPRD telah melaksanakan rapat paripurna pembacaan usulan pengesahan calon Wakil Ketua DPRD Bitung dari Partai Demokrat Yulita Takalamingan untuk diteruskan ke Gubernur sebagai penetapan. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar