Kamis, 25 Agustus 2016

Mantan Calon Wali Kota Bitung ini Menangi Gugatan Terhadap Panwaslu



Masih ingat kasus sengketa Pilkada Bitung yang melibatkan mantan calon wali kota Ridwan Lahiya? Kasus tersebut memasuki babak baru setelah keluarnya keputusan majelis hakim PN Bitung atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Panwaslu Bitung.


Putusan PN Bitung nomor 48/Pdt.G/2016/PN.Bit tertanggal 23 Agustus 2016 itu menyatakan, Panwaslu Bitung selaku tergugat terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. "Sikap Panwaslu yang tak menyerahkan salinan putusan atas sengketa Pilkada yang diajukan pasangan RL-Mapan menjadi pangkal persoalan," kata Eric Mingkid, pengacara Lahiya, kemarin.
"Padahal itu legal standing untuk banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar," katanya.

Pihak Lahiya menunggu tanggapan Panwaslu Bitung selaku tergugat yang diberi waktu 14 hari. Jika selama dua pekan tak ada tanggapan atau jawaban maka keputusan itu berkekuatan hukum tetap.

"Batas waktunya sampai tanggal 7 September. Kalau tidak ada upaya hukum banding, otomatis sudah inkracht. Dan kita sudah menyiapkan langkah selanjutnya. Bisa saja kita lanjutkan ke proses pidana, bisa juga kita gugat pilkadanya. Kita sudah punya dasar hukum yang kuat untuk hal itu. Sebab putusan majelis hakim dalam tanda petik menyatakan Pilkada Bitung cacat hukum," katanya.

Ridwan Lahiya mengatakan, ia menempuh jalur hukum tak punya motivasi selain memperjuangkan keadilan. Sebagai peserta pilkada yang kemudian dianulir, Lahiya merasa ada ketidakadilan.

"Makanya saya menempuh jalur hukum untuk mengujinya. Perkara kemudian hal ini berimbas pada hasil pilkada atau hal lain, itu sudah resiko. Sebab kalau Panwaslu Bitung berkerja profesional, kondisi ini pasti tidak akan terjadi," katanya.

Terpisah Robby Kambey anggota Panwaslu Bitung tak menampik pihaknya lalai karena tidak berikan salinan putusan yang diminta penggugat.
"Saya sudah ingatkan ini dari awal. Berkas itu memang hak penggugat, jadi harusnya diberikan. Persoalan nanti gugatannya berlanjut atau tidak, itu bukan domain kita. Yang penting kita sudah menjalankan apa yang jadi tugas kita," ujar Robby.

Anggota Panwaslu Bitung lainnya Zulkifli Densi mengatakan pihaknya tidak pernah menerima panggilan sidang. Sehingga tidak mengetahui ada gugatan PMH dari penggungat Ridwan Lahiya.
"Sejak Bulan Mei lalu kami sudah mengakhiri tugas. Jadi komunikasi dengan orang-orang di kantor memang sudah putus," kilah Densi. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar