BITUNG-Layanan publik yang profesional dan maksimal, menjadi hal
yang wajib dilakukan oleh seluruh SKPD di lingkup Pemkot Bitung. Apabila
ada oknum di SKPD yang tidak menunjang program ini, maka perlu dipertimbangkan
atau diganti, sehingga semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik
bisa berjalan dengan baik.
Hal ini ditegaskan oleh Allan Berty
Lumempouw (ABL) selaku pemerhati anti korupsi sulawesi utara, Senin (25/4).
Menurutnya, pemerintahan baru Kota Bitung, Maxmilian J Lomban dan Maurits
Mantiri, jangan terbelenggu dengan aturan tentang tidak boleh ada
pergantian pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah pelantikan.
“Menurut saya aturan tersebut tidak
berlaku surut dalam pengertian bahwa apabila pejabat tersebut menunjukan
kinerja yang tidak baik dan terkesan menghambat roda pemerintahan, apalagi
mempunyai masalah dgn hukum kenapa harus menunggu enam bulan…? perlu
diingat kepala daerah punya kewenangan penuh untuk meroling semua pejabat
bahkan kalo perlu menonjobkan pejabat tersebut apabila memang bermasalah,” tegas
ABL.
Ia melanjutkan, masyarakat sekarang
lagi menunggu gebrakan Walikota dan Wakil walikota terhadap janji-janji
kampanye. Jalannya program belum maksmal akibat banyak kepala SKPD yang tidak
mendukung sepenuhnya, mereka terlalu kuatir dengan posisi yang bisa saja
diganti di tengah jalan.
“Ini yang bahaya, untuk itu saya
minta kepada bapak Walikota dan Wakil Walikota Bitung untuk tidak segan-segan
melakukan rolling bahkan menonjobkan pejabat essalon II B yang kinerjanya buruk
dan bermasalah, Pak Lomban dan Mantiri lebih memahami keadaan didaerah
bahkan kinerja bawahannya ketimbang pemerintah di pusat, Saya siap mendukung
demi terwujudnya Visi dan Misi MaMa,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar