BITUNG - Kotak Aduan/Kotak Saran
yang berada pada masing-masing kantor/sekretariat SKPD, khususnya yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat, bertujuan untuk memaksimalkan fungsi
pengawasan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu,
masing-masing SKPD yang ada dalam jajaran Pemkot Bitung, wajib mengaktifkan
sarana dimaksud. Sebagaimana ditegaskan Kepala Bagian Humas Setkot Bitung,
Erwin Kontu,SH, Rabu (20/4).
”Pemanfaatan layanan ini
dapat digunakan masyarakat yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang
dilingkup kemasyarakatan yang kurang memuaskan seperti praktek KKN atau adanya
pelanggaran disiplin pegawai dan sebagainya maka dengan itu masyarkat
dipersilakan untuk menyampaikan aduan lewat Kota saran atau kotak Pengaduan
yang tersedia di kantor-kantor pemerintah Kota Bitung atau dapat langsung ke
sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung,” ujarnya.
Masyarakat yang
mempunyai masalah untuk diadukan tetapi tidak tahu menyampaikan kemana,
tegasnya, maka dapat memanfaatkan kotak aduan. Dimana, keluahan dimaksud akan
langsung ditangani Pemerintah Kota Bitung melalui Tim Kerja penanganan
pengaduan masyarakat Kota Bitung.
”Dalam melayangkan
pengaduan harus melampirkan identitas diri melalui lampiran format yang
disiapkan oleh sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung atau
tiap-tiap SKPD, Kecamatan dan Kelurahan untuk mendapatkan info jelas mengenai
pengaduan,” tambahnya.
Adanya sarana pengaduan
masyarakat, terangnya, akan menjawab tuntutan seluruh masyarakat, sehingga
pihak meminta kepada tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk
mengoptimalkan Kotak Aduan guna peningkatan pelayanan publik yang dilakukan
pemerintah dalam upaya menanggapi berbagai masalah yang diadukan masyarakat.
”Program ini juga akan
menjadi penilaian pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi berbagai program
pemerintah. Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik menekankan bahwa pelayanan publik adalah tanggung
jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah,” jelasnya.
ditambahkannya, khusus
untuk SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat, harus mencantumkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat dapat mengetahui alur atau proses
dari mana ke mana, berapa lama selesai, semua bisa dilihat dan diketahui oleh
masyarakat,” pungkasnya. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar