Kamis, 21 April 2016

Kontu: SKPD Aktifkan Fungsi Kotak Aduan



BITUNG - Kotak Aduan/Kotak Saran yang berada pada masing-masing kantor/sekretariat SKPD, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu, masing-masing SKPD yang ada dalam jajaran Pemkot Bitung, wajib mengaktifkan sarana dimaksud. Sebagaimana ditegaskan Kepala Bagian Humas Setkot Bitung, Erwin Kontu,SH, Rabu (20/4).


”Pemanfaatan layanan ini dapat digunakan masyarakat yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang dilingkup kemasyarakatan yang kurang memuaskan seperti praktek KKN atau adanya pelanggaran disiplin pegawai dan sebagainya maka dengan itu masyarkat dipersilakan untuk menyampaikan aduan lewat Kota saran atau kotak Pengaduan yang tersedia di kantor-kantor pemerintah Kota Bitung atau dapat langsung ke sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung,” ujarnya.

Masyarakat yang mempunyai masalah untuk diadukan tetapi tidak tahu menyampaikan kemana, tegasnya, maka dapat memanfaatkan kotak aduan. Dimana, keluahan dimaksud akan langsung ditangani Pemerintah Kota Bitung melalui Tim Kerja penanganan pengaduan masyarakat Kota Bitung.

”Dalam melayangkan pengaduan harus melampirkan identitas diri melalui lampiran format yang disiapkan oleh sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung atau tiap-tiap SKPD, Kecamatan dan Kelurahan untuk mendapatkan info jelas mengenai pengaduan,” tambahnya.

Adanya sarana pengaduan masyarakat, terangnya, akan menjawab tuntutan seluruh masyarakat, sehingga pihak meminta kepada tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengoptimalkan Kotak Aduan guna peningkatan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dalam upaya menanggapi berbagai masalah yang diadukan masyarakat.

”Program ini juga akan menjadi penilaian pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi berbagai program pemerintah. Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah,” jelasnya.

ditambahkannya, khusus untuk SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat, harus mencantumkan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat dapat mengetahui alur atau proses dari mana ke mana, berapa lama selesai, semua bisa dilihat dan diketahui oleh masyarakat,” pungkasnya. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar