BITUNG - Setiap SKPD lingkup
Pemerintah Kota Bitung diharuskan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi
(tupoksi). Hal tersebut disampaikan Walikota Bitung, Maxmilian Jonas
Lomban,SE,M.Si, Rabu (20/4).
”SKPD harus bekerja
sesuai tugas pokok dan fungsi yang ada dan telah ditentukan, tidak ada saling
lempar tanggung jawab, semua harus saling melengkapi dan berkoordinasi,”
ujarnya.
Menurutnya, pemerintah
harus lebih fokus dalam bekerja yang dibarengi dengan adanya pembagian tugas
yang jelas, agar tiap SKPD bisa mempertanggungjawabkan tugasnya serta
dievaluasi.
dijelaskannya, program pemerintahan akan disesuaikan dengan visi dan misi MAMA, yaitu fokus pada program-program yang menjadi skala prioritas. ”Kita akan fokus pada program prioritas, sama halnya dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Diingatkannya kepada
semua SKPD, khususnya SKPD yang masuk dalam skala prioritas, agar jangan diam
dan malas, tapi harus mampu menjemput bola agar program bisa berjalan dengan
baik.
Program prioritas
Pemerintah Kota Bitung saat ini adalah Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur,
serta mengatasi permasalahan utama yang ada di kota Bitung yakni masalah
moratorium menteri kelautan dan perikanan yang berdampak pada menurunnya
pertumbuhan ekonomi di Bitung. Apalagi Bitung cukup dikenal dengan Industri
perikanannya.
Terkait dengan itu,
Wakil Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, melakukan blusukan di tiap SKPD
lingkup Pemkot Bitung untuk meninjau pelaksanaan tugas setiap SKPD, khususnya
yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. ”Tujuannya untuk memantau
langsung Program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,
apakah sudah berjalan secara maksimal atau belum,” terangnya.
Diharapkannya, SKPD yang
yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan prima.
Untuk itu, Mantiripun meminta kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan
kurang maksimal agar memberikan laporan ke tempat pengaduan Pemkot Bitung.
”Kalau terjadi pelayanan yang kurang maksimal dari aparatur pemerintahan,
masyarakat bisa melapor dengan menyampaikan identitas berupa nama, alamat, dan
nomor telepon yang bisa dihubungi,” pungkasnya. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar