Selasa, 19 April 2016

Resmob Polres Bitung Ungkap Pelaku Curas



Lagi, modus pencurian dengan kekerasan kembali dipecahkan Team Resmob Polres Bitung, Senin (18/4) malam tadi. Adapun aktor pencurian dengan kekerasan (Curas) ini beraksi dengan modus memecahkan kaca mobil, serta menjarah apa saja yang terdapat di dalam mobil yang
sedang diparkir. Modus pelaku ini sudah dipraktekkan bukan saja di kota Bitung, tetapi juga di Kota Tomohon hingga ke Provinsi Gorontalo.



Hal ini sebagaimana diungkapkan Kanit Buser Polres Bitung, Iptu Mansur Tangahu kepada ManadoExpress, Minggu (17/4) kemarin. “Kami berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis pecah  kaca mobil yang selama ini dicari–cari oleh pihak kepolisian,” ujarnya.



Penangkapan ini, jelasnya, berdasarkan laporan korban di Mapolres Bitung sejak (5/4) lalu. Dimana, TKP di Kelurahan Kadoodan, korban kehilangan satu buah tas yang berisi 1 buah HanPhone serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu Rupiah. Dan di lokasi Kelurahan Girian Atas, korban kehilangan 1 buah tas berisi uang tunai sebesar Rp 31 Juta.



“Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket-Red) di lapangan, kami mulai mendapat titik terang, bahwa pelakunya bernama DK alias Vikar (23) dan SS alias Mono (25). Kedua pelaku kami tangkap saat berada di rumah mereka masing yang berada di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa. Saat penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan (pasrah-Red), karena lokasi sudah dikepung oleh Team Resmob Polres Bitung,” jelasnya.


Ditambahkannya, penangkapan ini sengaja dirahasiakan, mengingat pengakuan salah satu pelaku Vikar, ada satu orang pelaku bernama HD alias Ulu (37), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, masih berkeliaran dengan bebasanya di Kota Bitung. “Begitu kami menulusuri keberadaannya, ternyata Ulu berada di Kelurahan Pateten Tiga, tepatnya di Kampung Unyil, Kecamatan Maesa. Jadi, saat itu juga, Minggu malam, kami langsung menangkapnya,” tegasnya.



Dari hasil pengembangan, terangnya, para pelaku mengakui tindakan kriminal yang selama ini mereka lakoni. Pengakuan mereka, Mono dan Ulu hanyalah driver, sedangkan Vikar yang melakukan aksi pecah kaca mobil dengan menggunakan satu buah alat obeng, setelah mereka berhasil, hasilnya dibagi rata,” ulas Tangahu.



Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), tambahnya, khusus di Sulawesi Utara yakni Kota Bitung 2 lokasi TKP, di Kota Tomohon 3 lokasi TKP dan Provinsi Gorontalo 11 lokasi TKP. “Barang bukti yang baru kami sita berupa, Sepeda motor jenis Yupiter MX King DB 2179 CT, Yupiter MX DB 2788 CV dan 1 buah HP type Samsung,” pungkasnya. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar