Lagi, modus pencurian dengan kekerasan kembali dipecahkan
Team Resmob Polres Bitung, Senin (18/4) malam tadi. Adapun aktor pencurian
dengan kekerasan (Curas) ini beraksi dengan modus memecahkan kaca mobil, serta
menjarah apa saja yang terdapat di dalam mobil yang
sedang diparkir. Modus
pelaku ini sudah dipraktekkan bukan saja di kota Bitung, tetapi juga di Kota
Tomohon hingga ke Provinsi Gorontalo.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kanit Buser Polres
Bitung, Iptu Mansur Tangahu kepada ManadoExpress, Minggu (17/4) kemarin. “Kami
berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis pecah kaca mobil yang selama ini dicari–cari oleh
pihak kepolisian,” ujarnya.
Penangkapan ini, jelasnya, berdasarkan laporan korban di
Mapolres Bitung sejak (5/4) lalu. Dimana, TKP di Kelurahan Kadoodan, korban
kehilangan satu buah tas yang berisi 1 buah HanPhone serta uang tunai sebesar
Rp 200 ribu Rupiah. Dan di lokasi Kelurahan Girian Atas, korban kehilangan 1
buah tas berisi uang tunai sebesar Rp 31 Juta.
“Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan
(pulbaket-Red) di lapangan, kami mulai mendapat titik terang, bahwa pelakunya
bernama DK alias Vikar (23) dan SS alias Mono (25). Kedua pelaku kami tangkap
saat berada di rumah mereka masing yang berada di Kelurahan Kakenturan Dua,
Kecamatan Maesa. Saat penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan
(pasrah-Red), karena lokasi sudah dikepung oleh Team Resmob Polres Bitung,”
jelasnya.
Ditambahkannya, penangkapan ini sengaja dirahasiakan,
mengingat pengakuan salah satu pelaku Vikar, ada satu orang pelaku bernama HD
alias Ulu (37), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, masih
berkeliaran dengan bebasanya di Kota Bitung. “Begitu kami menulusuri
keberadaannya, ternyata Ulu berada di Kelurahan Pateten Tiga, tepatnya di
Kampung Unyil, Kecamatan Maesa. Jadi, saat itu juga, Minggu malam, kami
langsung menangkapnya,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan, terangnya, para pelaku mengakui
tindakan kriminal yang selama ini mereka lakoni. Pengakuan mereka, Mono dan Ulu
hanyalah driver, sedangkan Vikar yang melakukan aksi pecah kaca mobil dengan
menggunakan satu buah alat obeng, setelah mereka berhasil, hasilnya dibagi
rata,” ulas Tangahu.
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), tambahnya, khusus di
Sulawesi Utara yakni Kota Bitung 2 lokasi TKP, di Kota Tomohon 3 lokasi TKP dan
Provinsi Gorontalo 11 lokasi TKP. “Barang bukti yang baru kami sita berupa,
Sepeda motor jenis Yupiter MX King DB 2179 CT, Yupiter MX DB 2788 CV dan 1 buah
HP type Samsung,” pungkasnya. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar