BITUNG - Lagi, modus pencurian
dengan kekerasan kembali dipecahkan Team Resmob Polres Bitung, Senin (18/4)
malam tadi. Adapun aktor pencurian dengan kekerasan (Curas) ini beraksi dengan
modus memecahkan kaca mobil, serta menjarah apa saja yang terdapat di dalam
mobil yang sedang diparkir. Modus pelaku ini sudah dipraktekkan bukan saja di
kota Bitung, tetapi juga di Kota Tomohon hingga ke Provinsi Gorontalo.
Hal ini sebagaimana
diungkapkan Kanit Buser Polres Bitung, Iptu Mansur Tangahu kepada
ManadoExpress, Minggu (17/4) kemarin. “Kami berhasil meringkus dua orang pelaku
spesialis pecah kaca mobil yang selama ini dicari–cari oleh pihak
kepolisian,” ujarnya.
Penangkapan ini,
jelasnya, berdasarkan laporan korban di Mapolres Bitung sejak (5/4) lalu.
Dimana, TKP di Kelurahan Kadoodan, korban kehilangan satu buah tas yang berisi
1 buah HanPhone serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu Rupiah. Dan di lokasi
Kelurahan Girian Atas, korban kehilangan 1 buah tas berisi uang tunai sebesar
Rp 31 Juta.
“Berdasarkan pengumpulan
bahan dan keterangan (pulbaket-Red) di lapangan, kami mulai mendapat titik
terang, bahwa pelakunya bernama DK alias Vikar (23) dan SS alias Mono (25).
Kedua pelaku kami tangkap saat berada di rumah mereka masing yang berada di
Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa. Saat penangkapan, kedua pelaku tidak
melakukan perlawanan (pasrah-Red), karena lokasi sudah dikepung oleh Team
Resmob Polres Bitung,” jelasnya.
Ditambahkannya, penangkapan ini sengaja dirahasiakan, mengingat pengakuan salah satu pelaku Vikar, ada satu orang pelaku bernama HD alias Ulu (37), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, masih berkeliaran dengan bebasanya di Kota Bitung. “Begitu kami menulusuri keberadaannya, ternyata Ulu berada di Kelurahan Pateten Tiga, tepatnya di Kampung Unyil, Kecamatan Maesa. Jadi, saat itu juga, Minggu malam, kami langsung menangkapnya,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan,
terangnya, para pelaku mengakui tindakan kriminal yang selama ini mereka
lakoni. Pengakuan mereka, Mono dan Ulu hanyalah driver, sedangkan Vikar yang
melakukan aksi pecah kaca mobil dengan menggunakan satu buah alat obeng,
setelah mereka berhasil, hasilnya dibagi rata,” ulas Tangahu.
Untuk Tempat Kejadian
Perkara (TKP), tambahnya, khusus di Sulawesi Utara yakni Kota Bitung 2 lokasi
TKP, di Kota Tomohon 3 lokasi TKP dan Provinsi Gorontalo 11 lokasi TKP. “Barang
bukti yang baru kami sita berupa, Sepeda motor jenis Yupiter MX King DB 2179
CT, Yupiter MX DB 2788 CV dan 1 buah HP type Samsung,” pungkasnya. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar