Rabu, 03 Juni 2015

Pakaian Bekas yang Dimusnakan Kejaksaan Berasal dari Malaysia



Pemusnahan pakain bekas
Bitung – Ratusan ballpress pakaian bekas yang dimusnakan Kejaksaan Negeri Kota Bitung di TPA Aertemabaga, Selasa (19/5/2015), rupanya berasal dari Malaysia yang diamankan TNI AL.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Bambang Eko Mintardjo SH MH, total pakaian bekas itu ada 2.246 ballpress yang diamankan karena tak memiliki dokumen kepabeanan dan proses pemusanahan dilakukan secara bertahap.

“Jadi tanggal 25 Maret 2014 lalu, KRI Kerapu 812 milik TNI AL mengamankan KLM Berkat Julifa di Perairan Sulawesi karena mengangkut ribuan ball pakaian bekas tanpa dokumen resmi,” kata Mintardjo.
Pakaian bekas itu sendiri dari pengakuan nahkoda KLM Berkat Julifa, kata Mintardjo, berasal dari Tawao Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Wanci Sulawesi Tenggara. Namun dalam perjalanan kapal itu diamankan KRI Kerapu 812 dan menyerahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Bitung.
“Bea dan Cukai kemudian menyerahkan ke kita untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum dan bulan Mei 2014 sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kota Bitung untuk dimusnakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar