BITUNG -
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus
pemalsuan KTP.
KTP palsu
tersebut digunakan warga negara asing dalam kegiatan penangkapan ikan secara
ilegal di perairan Sulawesi Utara.
Sebelumnya Satgas
115 pencegahan penangkapan ikan ilegal Kementerian Kelautan dan Perikanan
bekerja sama dengan Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap 8 kapal asing yang
melakukan ilegal fishing.
Dua dari delapan
kapal berbendera Indonesia berisi ABK warga negara Filipina.
Mereka membawa
KTP buatan Dinas Catatan Sipil Kota Bitung, Bolaang Mongondow, dan Sorong.
Dua tersangka
yang ditangkap terkait pemalsuan KTP adalah DL sebagai pemilik kapal motor
D'VON dan Triple D-00 dan NCY.
Komandan Satgas
115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pihak
Polda Sulawesi Utara menangkap NCY yang merupakan pejabat pemerintah Kota
Bitung yang menerbitkan KTP untuk WNA Filipina.
"Benar ada
salah satu pejabat Kota Bitung yang sudah ditangkap," kata Susi
Pudjiastuti saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV KKP, Gambir, Jakarta Pusat,
Selasa (12/10/2016).
Pelaku, kata Susi
akan digugat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi
kependudukan.
Ancaman pidananya
penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta ditambah
satu per tiga dari denda tersebut.
"Begitu juga
dengan tersangka DL," imbuh Susi.
Susi mengatakan
pihaknya masih terus menelusuri adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus
tersebut.
Mengingat KTP
yang digunakan Warga Filipina dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kota Bitung, Kota
Bolaang Mongondow, dan Kota Sorong.
"Kami masih
akan selidiki pelaku usaha perikanan yang menggunakan KTP Indonesia untuk WNA
Filipina" kata Susi. www.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar