Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi
Buruh/Pekerja di Perusahaan, setiap
orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR,
baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.
“Permenaker No.6/2016 dimana peraturan ini menggantikan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994, jelas
dikatakan bahwa tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi Karyawan
tetap, Karyawan Kontrak atau Karyawan Paruh Waktu,” Kata Esthepanus Sidangoli,
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kota Bitung, Rabu (14/12). fajarmanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar