Kamis, 15 Desember 2016

Ketua FSP RTMM SPSI: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan



Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan,  setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

“Permenaker No.6/2016 dimana peraturan ini menggantikan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994, jelas dikatakan bahwa tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi Karyawan tetap, Karyawan Kontrak atau Karyawan Paruh Waktu,” Kata Esthepanus Sidangoli, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kota Bitung, Rabu (14/12). fajarmanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar