Bitung - Tiga tersangka
pencurian motor kembali dibekuk Tim Resmob Manguni Polda Sulut.
Ketiga tersangka
yang sering beraksi di Kota Bitung ini dibekuk Tim Manguni 2 di bawah pimpinan
Bripka Holmex Ponambun.
Direktur Kriminal
Umum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan penangkapan ini
berdasarkan Laporan Polisi LP/148/X/2016/Res Btg/Sek Matuari, serta permintaan
di grup Facebook Manguni.
Randy (18) tukang
ojek, warga Manembo-nembo, Kecamatan Matuari Kota Bitung yang pertama kali
ditangkap.
Setelah
diinterogasi, polisi menangkap dua lainnya yakni Kelo (18) pengangguran warga
Wangurer, Madidir Kota Bitung dan Rahmat (34) penjual ikN warga Girian Weru,
Girian Kota Bitung.
Kronologi
kejadian ini yakni pada Kamis 3 Oktober 2016, sekitar pukul 02.30 Wita, para
tersangka sedang kumpul di rumah Kisman di Pasar Girian.
Lelaki BOS lalu
memanggil Randy untuk mencuri motor di kos-kosan Manembo-nembo.
"Motor yang
dicuri Yamaha Mio IM3 DB 3726 C. Setelah motor berhasil dicuci, Kelo dan Rahmat
menyimpan motor di rumah orangtua Kelo di Tuminting Manado untuk dijual,"
ujar Kombes Pitra, Kamis (13/10).
Motor tersebut
berhasil diamankan sebagai barang bukti. Modus para tersangka yakni mengambil
motor saat korban tertidur di dalam kamar kos.
Saat itu pintu
tak terkunci dan tersangka mengamb kunci motor yang ditaruh di atas meja.
Tersangka dan
barang bukti telah diserahkan ke Polsek Matuari Polres Bitung. www.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar