Kamis, 08 Desember 2016

Soal THR Natal, Ini Kata Aktivis Buruh Bitung

Bitung – Aktivis buruh Kota Bitung, Rocky Oroh mengingatkan seluruh peruhaan dan pengusaha di Kota Bitung untuk mulai mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.


Hal itu berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami hanya mengingatkan saja, jangan sampai ada perusahaan atau pengusaha yang lupa dengan kewajiban tersebut,” kata Rocky, Kamis (8/12/2016).

Aktivis buruh dari Federasi Buruh, Pelabuhan, Pelaut dan Nelayan Kota Bitung ini mengatakan, pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai amanah Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Jumlah THR juga harus sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang dan bukan dalam bentuk barang,” katanya.

Dan jika nantinya ada perusahaan atau pengusaha yang memberikan THR tak sesuai dengan amanah Undang-undang kata dia, silakan buruh melapor ke Satgas Saber Pungli Kota Bitung.

“Kami juga akan bekerjasama dengan Satgas Saber Pungli Kota Bitung untuk melakukan pengawasan penyaluran THR Natal. Jangan sampai ada pungli dalam pemberian THR,” katanya. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar