Bitung – Aktivis
buruh Kota Bitung, Rocky Oroh mengingatkan seluruh peruhaan dan pengusaha di
Kota Bitung untuk mulai mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Natal.
Hal itu
berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami hanya
mengingatkan saja, jangan sampai ada perusahaan atau pengusaha yang lupa dengan
kewajiban tersebut,” kata Rocky, Kamis (8/12/2016).
Aktivis buruh
dari Federasi Buruh, Pelabuhan, Pelaut dan Nelayan Kota Bitung ini mengatakan,
pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai amanah
Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Jumlah THR juga
harus sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang dan bukan dalam
bentuk barang,” katanya.
Dan jika nantinya
ada perusahaan atau pengusaha yang memberikan THR tak sesuai dengan amanah
Undang-undang kata dia, silakan buruh melapor ke Satgas Saber Pungli Kota
Bitung.
“Kami juga akan
bekerjasama dengan Satgas Saber Pungli Kota Bitung untuk melakukan pengawasan
penyaluran THR Natal. Jangan sampai ada pungli dalam pemberian THR,” katanya. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar