Kejaksaan Negeri Kota Bitung mengendus dugaan
penyimpangan penggunaan dana kerjasama media massa di Bagian Humas Pemkot
Bitung.
Dana yang nilainnya mencapai miliaran rupiah itu
diperuntukkan untuk program kerjasama dengan media massa, baik cetak,
elektronik maupun daring selama tahun 2016.
“Informasinya kami sudah dapatkan, begitu juga beberapa
data penggunaan dana program kerjasama media massa,” kata Kasi Intel Kejaksaan
Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, Senin (5/12/2016).
Menurut Mustari, informasi yang diterima menyatakan
dugaan adanya permainan anggaran kerjasama media massa, khususnya di tahun
2016.
“Jadi ada anggaran kerjasama media sekitar Rp5 miliar dan
pengelolaannya ditenggarai terjadi kecurangan,” katanya.
Anggaran itu kata dia, meliputi pembayaran iklan atau
advetorial maupun kemitraan dengan media yang diduga ada mekanisme yang
dilanggar sehingga muncul ketidakberesan.
“Kami akan menindaklanjuti dugaan ini dan akan segera melakukan
pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” katanya.
Untuk Pulbaket kata mantan Kasi Intelijen Kejari Tondano
ini, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait yang dinilai mengetahui
penggunaan dana tersebut.
Sementara itu, Plt Kabag Humas Pemkot Bitung, John
Simarmata belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi yang diterima Kejaksaan
Negeri Kota Bitung.
Jhon yang baru ditunjuk menggantikan posisi Erwin Kontu
ini sulit ditemui di kantornya untuk dimintai klarifikasi. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar