Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Bitung menyatakan, aktivitas galian C di
Lingkungan Satu Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu tak mengantongi izin.
Menurut
Sekretaris BLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari lokasi galian pasir di lokasi Bumi
Perkemahan (Bumper)
Danowudu tidak punya izin dan pihaknya sudah pernah
memerintahkan penutupan lokasi.
“Memang
betul tidak ada izin. Makanya lalu sempat kita instruksikan untuk ditutup, tapi
kalau sekarang masih beraktifitas, itu berarti pelanggaran atau illegal,” kata
Sadat, Kamis (28/12/2016).
Ia
menyatakan, karena masih tetap beraktivitas, maka BLH akan memberi surat
pemberitahuan kedua bagi pengelolanya seperti surat sebelumnya, yang
memerintahkan untuk menghentikan aktivitas.
“Jika
surat kedua diabaikan, kami akan membawa masalah ini ke Polisi. Biar polisi
yang tangani karena sudah berhubungan dengan pelanggaran hukum,” katanya.
Soal
penerbitan izin galian C, ia menyatakan itu kewenangan Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) dan pihaknya hanya menangani dampak lingkungannya.
“Masyarakat
sering salah kaprah soal izin galian C yang menganggap BLH yang mengeluarkan,
padahal itu wewenang ESDM bukan BLH,” katanya. sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar