Jumat, 30 Desember 2016

BLH Bitung Nyatakan Galian C di Bumper Danowudu Illegal



Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Bitung menyatakan, aktivitas galian C di Lingkungan Satu Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu tak mengantongi izin.

Menurut Sekretaris BLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari lokasi galian pasir di lokasi Bumi Perkemahan (Bumper)
Danowudu tidak punya izin dan pihaknya sudah pernah memerintahkan penutupan lokasi.

“Memang betul tidak ada izin. Makanya lalu sempat kita instruksikan untuk ditutup, tapi kalau sekarang masih beraktifitas, itu berarti pelanggaran atau illegal,” kata Sadat, Kamis (28/12/2016).

Ia menyatakan, karena masih tetap beraktivitas, maka BLH akan memberi surat pemberitahuan kedua bagi pengelolanya seperti surat sebelumnya, yang memerintahkan untuk menghentikan aktivitas.

“Jika surat kedua diabaikan, kami akan membawa masalah ini ke Polisi. Biar polisi yang tangani karena sudah berhubungan dengan pelanggaran hukum,” katanya.

Soal penerbitan izin galian C, ia menyatakan itu kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pihaknya hanya menangani dampak lingkungannya.

“Masyarakat sering salah kaprah soal izin galian C yang menganggap BLH yang mengeluarkan, padahal itu wewenang ESDM bukan BLH,” katanya. sumber:beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar