Bitung –
Menjalang akhir tahun 2016, sejumlah proyek fisik di Kota Bitung terlihat masih
dalam tahap pekerjaan dan diprediksi tidak akan selesai sesuai kontrak kerja.
Salah satunya
adalah proyek rehab berat Kantor Inspektorat Pemkot Bitung yang dikerjakan CV
Carin Jaya dengan nilai kontrak Rp695.400.000 yang hingga kini belum ada
tanda-tanda akan selesai tahun ini.
Dari pantauan,
Kamis (15/12/2016), kondisi bangunan kantor yang terletak di samping Rumah
Dinas Wakil Walikota masih berantakan padahal masa pekerjaan tinggal tiga hari
sesuai yang tertera di papan proyek yakni 100 kalender mulai dari tanggal 8
September 2016.
Lebih ironi
kondisi dibagian dalam kantor yang masih jauh dari tahap finishing. Pengerjaan
dinding dan lantai tampak belum apa-apa serta bagian atap kantor yang terlihat
masih bolong di beberapa sudut.
Menanggapi hal
itu, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat, Sany Kakauhe menilai kontraktor
pelaksana proyek rehab berat Kantor Inspektorat tidak profesional.
“Setahu saya
waktu pelaksanaan proyek itu 100 hari kalender, tapi herannya tidak bisa
selesai. Jadi saya menilai ini kontraktor tak profesional,” kata Sany.
Ia mendukung
pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada kontraktor dan tak memberikan
tambahan waktu pelaksanaan proyek atau adendum.
“Adendum
diberikan jika ada force majeur. Dan salah satu unsur force majeur adalah
bencana alam, tapi sesuai kenyataan yang ada, selama proyek berlangsung tidak
terjadi bencana alam. Sehingga jika kontraktor diberi adendum, itu jelas sebuah
kesalahan. Itu sama saja kongkalikong antara panitia dan kontraktor,” katanya.
Sementara itu,
upaya konformasi terhadap CV Carin Jaya, Lucky Marentek via ponsel tak
membuahkan hasil.
Pasalnya, nomor
ponsel Lucky dalam keadaan tidak aktif kendati telah dihubungi berkali-kali dan
mencari di lokasi proyek.
“Bos (Lucky, red)
sibuk mengurus tagihan di Kantor Walikota, dan kami juga sementara menunggu
dia,” kata salah satu pekerja di proyek rehab Kantor Inspektorat. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar