Kamis, 22 Desember 2016

Dua Perusahaan Ini Diadukan Gara-gara THR Natal

Bitung – Dari ratusan perusahaan yang sebagian besar bergerak dibidang sektor perikanan di Kota Bitung, hanya dua perusahaan yang diadukan gara-gara Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.


Menurut Plt Kadisnakertrans Pemkot Bitung, Harry Tania, kedua perusahaan itu adalah PT RD Pacific International dan PT Bitung Mina Utama yang laporannya sudah tahap lidik aduan.

“Selama kita membuka Posko aduan THR dari bulan November 2016, hanya dua laporan yang masuk secara resmi dan itu sementara kita tindaklanjuti,” kata Harry, Kamis (22/12/2016).

Ia berharap, Posko aduan THR benar-benar dimanfaatkan dengan baik para pekerja yang ada di Kota Bitung jika kewajiban perusahaan soal THR belum direalisasikan.

“Aturannya, THR sudah diberikan minimal H-7 dan jika sampai H-1 masih ada karyawan yang belum mendapatkan THR, segera mengadu agar segera kami tangani,” katanya.

Harry menghimbau para pekerja di Kota Bitung tidak perlu ragu atau takut untuk mengadu jika belum mendapatkan THR.

Kerena menurutnya, THR adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan untuk membayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7.

“Jangan takut melapor, silakan datang mengadu dan pasti kami tangani,” katanya. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar