Bitung – Dari
ratusan perusahaan yang sebagian besar bergerak dibidang sektor perikanan di
Kota Bitung, hanya dua perusahaan yang diadukan gara-gara Tunjangan Hari Raya
(THR) Natal.
Menurut Plt
Kadisnakertrans Pemkot Bitung, Harry Tania, kedua perusahaan itu adalah PT RD
Pacific International dan PT Bitung Mina Utama yang laporannya sudah tahap
lidik aduan.
“Selama kita
membuka Posko aduan THR dari bulan November 2016, hanya dua laporan yang masuk
secara resmi dan itu sementara kita tindaklanjuti,” kata Harry, Kamis (22/12/2016).
Ia berharap,
Posko aduan THR benar-benar dimanfaatkan dengan baik para pekerja yang ada di
Kota Bitung jika kewajiban perusahaan soal THR belum direalisasikan.
“Aturannya, THR
sudah diberikan minimal H-7 dan jika sampai H-1 masih ada karyawan yang belum
mendapatkan THR, segera mengadu agar segera kami tangani,” katanya.
Harry menghimbau
para pekerja di Kota Bitung tidak perlu ragu atau takut untuk mengadu jika
belum mendapatkan THR.
Kerena
menurutnya, THR adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan untuk membayar
paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7.
“Jangan takut
melapor, silakan datang mengadu dan pasti kami tangani,” katanya. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar