Bitung – Gerakan
Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut mengancam akan melaporkan sejumlah
kasus dugaan korupsi di Kota Bitung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah itu akan
ditempuh GMPK jika penegak hukum di Kota Bitung tak menindaklanjuti kasus-kasus
dugaan korupsi di Kota Bitung.
“Untuk itu kami
akan terus mengawal kasus-kasus tindak pidana korupsi di Kota Bitung yang telah
masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Bitung,” kata Ketua GMPK Sulut, Frangky
Kumendong beberapa waktu lalu.
Apalagi kata dia,
ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan GMPK ke Kejaksaan
Negeri Kota Bitung.
Dan jika
kasus-kasus itu tak ditangani, maka dirinya tidak akan segan-segan menerukan
laporan itu ke KPK.
“Kami akan
membawa kasus-kasus itu ke KPK apabila Kejaksaan Negeri Kota Bitung tidak mau
menanganinya. Apalagi GMPK Sulut sudah ada MoU dengan KPK untuk menangani
kasus-kasus korupsi di Sulut,” katanya.
Sesuai dengan
pengakuan Franky, sejumlah kasus yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota
Bitung adalah proyek pengembangan Terminal Tangkoko, Dana Desa (Dandes),
pengadaan Somil Terminal Kayu dan pengeboran air di Pinangunian.
“Kami juga
sementara mendalami kasus dugaan korupsi kerjasama media massa di Bagian Humas
Pemkot Bitung tahun 2016 senilai Rp5 miliar,” katanya. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar