Bitung – Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Superman Boy
Gumolung mempertanyakan kebijakan Pemkot memberikan adendum kepada sejumlah
kontraktor yang pekerjaannya tak selesai tahun ini.
Menurutnya, kebijakan itu tak memiliki dasar kuat untuk
memberikan tambahan waktu pekerjaan atau adendum kepada kontraktor yang tak
mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja.
“Apa dasarnya pemberian adendum? Apakah telah terjadi hal
force majeure atau kejadian luar biasa sehingga Pemkot memberikan ademdum
kepada beberapa kontraktor yang tak mampu menyelesaikan pekerjaan,” kata
Superman beberapa waktu lalu.
Superman mengatakan, setahu dirinya, salah satu dasar
pemberian adendum karena faktor bencana alam dan situasi keamanan yang
mengakibatkan proses pelaksanaan proyek terganggu.
“Selama 2016, saya belum melihat atau mendapat informasi ada
wilayah Kota Bitung terkena bencana dan kerusahan yang kebetulan disitu ada
proyek yang sementara berjalan hingga membutuhkan adendum,” katanya.
Ia berharap, Pemkot bisa menegakkan aturan dengan tak
memanjakan kontraktor yang tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang
diberikan.
“Saya berharap, kebijakan pemberian adendum ini juga menjadi
perhatian Kejaksaan dan Polres Bitung karena dasarnya tidak jelas,” katanya.
Sementara itu, dari informasi, salah satu proyek fisik yang
mendapatkan adedum adalah rehab berat Kantor Inspektorat yang dikerjakan CV
Carin Jaya dengan nilai kontrak Rp695.400.00, masa kerja 100 hari mulai dari
tanggal 8 September 2016. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar