Rabu, 28 Desember 2016

PROYEK TAK SELESAI, KETUA KOMISI C TANYAKAN ALASAN PEMKOT BERIKAN ADENDUM

Bitung – Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Superman Boy Gumolung mempertanyakan kebijakan Pemkot memberikan adendum kepada sejumlah kontraktor yang pekerjaannya tak selesai tahun ini.


Menurutnya, kebijakan itu tak memiliki dasar kuat untuk memberikan tambahan waktu pekerjaan atau adendum kepada kontraktor yang tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja.

“Apa dasarnya pemberian adendum? Apakah telah terjadi hal force majeure atau kejadian luar biasa sehingga Pemkot memberikan ademdum kepada beberapa kontraktor yang tak mampu menyelesaikan pekerjaan,” kata Superman beberapa waktu lalu.

Superman mengatakan, setahu dirinya, salah satu dasar pemberian adendum karena faktor bencana alam dan situasi keamanan yang mengakibatkan proses pelaksanaan proyek terganggu.

“Selama 2016, saya belum melihat atau mendapat informasi ada wilayah Kota Bitung terkena bencana dan kerusahan yang kebetulan disitu ada proyek yang sementara berjalan hingga membutuhkan adendum,” katanya.

Ia berharap, Pemkot bisa menegakkan aturan dengan tak memanjakan kontraktor yang tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang diberikan.

“Saya berharap, kebijakan pemberian adendum ini juga menjadi perhatian Kejaksaan dan Polres Bitung karena dasarnya tidak jelas,” katanya.


Sementara itu, dari informasi, salah satu proyek fisik yang mendapatkan adedum adalah rehab berat Kantor Inspektorat yang dikerjakan CV Carin Jaya dengan nilai kontrak Rp695.400.00, masa kerja 100 hari mulai dari tanggal 8 September 2016. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar