Kamis, 27 Oktober 2016

Hibah Penyertaan Modal ke PDAM Bitung Tahun Ini



Rapat Kerja Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus Ranperda Kota Bitung tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada PDAM Duasudara Kota Bitung.

Dalam rangka Pembahasan Ranperda Kota Bitung tentang
Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada PDAM Duasudara Kota Bitung, digelarlah rapat kerja antara Pimpinan dan Anggota Pansus dengan melibatkan SKP terkait. Raker ini digelar di Gedung DPRD Kota Bitung, Rabu (26/10) pukul 10.00 Wita.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Penyertaan Modal ke PDAM, Habriyanto Achmad, didampingi Wakil Ketua Pansus, Keegen Kojoh. Sementara anggota pansus yang hadir Alexander Wenas, Frangky Julianto, Rafika Papente, Ronny Boham, Stenly Pangalila, Victor Tatanude dan Femmy Lumatauw.

Sementara dari pihak eksekutif terlihat Assisten II Setkot Bitung, Salma Hasyim, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD), Frangky Sondakh, Direktur PDAM Duasudara, Raymond Luntungan,ST, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung, Wenas Ch. Nobel dan Kepala Bagian Perekonomian, Andrias Tirayoh.

Terungkap, Raker dimaksud ditujukan membahas penetapan UU No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN 2016. Dimana, pemerintah akan memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas, untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM.

Langkah itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaikan Piutang Negara. Selain itu, dalam Permendagri No 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kepada PDAM, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang dimaksud.

Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung, Raymond Luntungan, dalam penjelasannya, mengatakan Kota Bitung patut bersyukur karena PDAM yang dinaunginya termasuk dalam 107 PDAM se-Indonesia yang mendapatkan Penyertaan Modal dari Pemerintah Pusat.

Terlebih penyertaan modal ini, tambahnya, harus segera direalisasikan dalam tahun 2016 ini. karena telah ditata dalam APBN-P 2016. Dan, mata anggaran tersebut hanya ditata dalam APN tahun 2016 ini saja, dan tahun depan tidak ditata lagi. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar