Jumat, 28 Oktober 2016

Polres Bitung Gagalkan 'Pengiriman' Tujuh Gadis ke Sorong



BITUNG Ruang kerja unit IV reserse kriminal (reskrim) Polres Bitung dikerumuni sejumlah wanita.

Mereka keluar masuk ke dalam ruangan itu sambil sesekali menutup muka dengan kain dan rambut, Rabu (19/10).


Mereka tengah menjalani pemeriksaan pasca-ditangkap tim Resmob Wentira Polres Bitung terkait dugaan trafficking.

"Ada tujuh orang perempuan berasal dari sejumlah daerah di Sulut diamankan di Pelabuhan Samudera Bitung karena diduga akan dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam di Sorong Papua, Selasa (18/10) malam," ujar AKP Counstantein Samuri Kasat Reskrim Polres Bitung.

Samuri menjelaskan, para wanita yang masih berumur belia ini didampingi oleh seorang perempuan yang diduga mucikari dan hendak berangkat dengan KM Sinabung.

Mereka adalah An, Yi, Ey yang merupakan warga Kota Bitung, kemudian Yt warga Kecamatan Motoling Kabupaten Minsel serta Mi, Ei dan Jn yang merupakan warga Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara.

"Ratarata berusia di atas 19 tahun dan sudah menikah maupun janda, Selain itu, kita amankan juga seorang perekrut yakni Sri yang merupakan warga Kecamatan Aertembaga,"  tambahnya.

"Para korban ini setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan akan dijemput oleh suami, atau orangtua mereka kembali ke rumah, sementara perekrut ini, kita jerat dengan undangundang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegasnya.

Terpisah, Kanit Resmob Polres Bitung Aiptu Mansur Tangahu mengatakan, sebelum menggagalkan keberangakatan, mereka telah menerima informasi  dari masyarakat sejak pukul 15.00 sore.

"Kami mencegat mobil mereka di dalam pelabuhan. Sempat mereka berkelit akan bekerja di perusahaan ikan yang ada di Sorong namun setelah didalami akhirnya mereka mengaku akan dipekerjakan ke salah satu kafe di Sorong sehingga langsung kita amankan ke Mako Polres Bitung,"  ujarnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar