Selasa, 18 Oktober 2016

Polda Tangkap Mafia KTP di Bitung



Kapolda Sulut Irjen Wilmar Marpaung melalui Dirreskrimum Kombes Pitra Ratulangi mengatakan pihaknya berhasil menangkap 2 tersangka pelaku pungutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, dalam pembuatan KTP dari Warga Negara Filipina yang disinyalir berdampak pada maraknya pencurian ikan oleh WNA Filipina di perairan Sulut.


Ia menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing DL alias Dennis (pemilik kapal, red) dan NS alias Nancy (PNS di Disdukcapil Kota Bitung, red). Tersangka Dennis mendapat bayaran sekitar 2,5 juta rupiah per KTP dari 11 WNA Filipina dan 500 ratus ribu rupiah untuk tersangka Nancy.

"Disamping terindikasi Pungli, para tersangka ini juga diduga kuat telah melakukan pemalsuan serta melanggar UU tentang administrasi kependudukan," katanya.

"Penangkapan kedua tersangka ini terkait adanya laporan polisi dari Satgas 115 terdiri dari gabungan Polri, kejaksaan dan DKP (Bentukan ibu Menteri Susi yang bertugas sebagai gugus tugas pemberantasan Illegal fising di perairan RI)," sambung Ratulangi.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Ditreskrimum telah periksa 20 saksi yakni 2 petugas PSDKP Kota Bitung, 11 ABK Dvon, 6 PNS Disdukcapil, kecamatan, kelurahan dan masyarakat.

"Kami pun telah sita Babuk berupa 11 KTP RI, dimiliki oleh 11 ABK Dvon berkebangsaan Filipina dan surat-surat lain terkait dengan dokumen Kewarganegaraan Filipina," tambahnya.

Lebih jauh diterangkan Ratulangi, praktek-praktek seperti ini sangat merugikan bangsa dan negara RI dikarenakan selama ini kuat dugaan banyak masyarakat yang harus keluarkan uang tidak sedikit untuk pengurusan KTP. Apalagi dalam kasus ini, seharusnya WNA tidak dibenarkan memiliki KTP RI, tapi justru ada 11 WNA Filipina bahkan lebih banyak dengan mudah bisa peroleh KTP RI.

"Para tersangka akan dikenakan UU no 24/2013 perubahan atas UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan serta pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegasnya.

Ia menambahkan, untuk kasus Pungli dan pemalsuan serta pidana administrasi kependudukan ditangani Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sulut.

"Sedangkan untuk penanganan pidana illegal fishing oleh 11 ABK WNA Filipina, ditangani PPNS PSDKP kota Bitung," tutup Ratulangi. manadoexpress.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar