Senin, 31 Oktober 2016

Perda Penyertaan Modal Rp 100 M Ke PDAM Duasudara Bitung Ditetapkan



Penyertaan modal Rp 100 Miliar ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bitung telah ditetapkan dasar hukumnya oleh DPRD Bitung.

Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung pembicaraan tingkat II dalam rangka penetapan terhadap Ranperda Kota Bitung
tentang perubahan atas Peraturan Darah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dua Sudara Kota Bitung, digelar di Ruang Sidang DPRD Bitung, Senin (31/10/2016).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Joel Jerry Lengkong, dan dihadiri Walikota Bitung Max J Lomban, FKPD Kota Bitung, SKPD dan undangan lannya.

Ketua Pansus Habriyanto Achmat menyampaikan, pembahasan Ranperda ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pengaturan diserahkan kepada Pemerintah Kota Bitung, serta penyertaan modal sebesar Rp 100 M ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air minum yang baik kepada seluruh masyarakat Bitung.

Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit menyampaikan, pada rapat paripurna tersebut bahwa Ranperda ini diterima untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Bitung, dan ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Bitung bersama Pemerintah Kota Bitung. cybersulutnews.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar