Selasa, 25 Oktober 2016

Temuan Operasi Gabungan di Bitung, Naker Asing Punya KTP Indonesia



BITUNG - Puluhan petugas gabungan 16 instansi menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing di Kota Bitung, Selasa (25/10).

Operasi yang menyasar Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen kependudukan lainnya ini berlangsung di perusahaan ikan RD Pasific Internasional dan perusahaan minta Multi Nabati Sulawesi.


Dalam operasi ini, petugas mendapati dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bitung milik tenaga kerja asing. KTP pertama atas nama Rizalia Gales Maniku dan Mary Geraldine Kayhe.

Hal ini didapati saat pemeriksaan di perusahaan RD Pasifix. Menurut Elly Kaunang, Kasi Perencanaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bitung, naker asing yang ber-KTP Indonesia mengaku mendapatkan KTP biasa (non KTP-el) karena mengurus di kantor catatan sipil.

"Berdasar pengakuan, mamanya orang Filipina dan bapak Indonesia dan sudah tiga tahun tinggal di Bitung. Kami akan panggil ke kantor untuk pengecekan kebenaran KTP yang dimiliki," ujar Elly.

Berdasar keterangan Rizalia yang lahir di Sarangani, Filipina, orangtuanya memiliki Kartu Keluarga (KK) Indonesia bahkan melakukan perekaman data untuk KTP elektronik.

Petugas mendapati kejanggalan lainnya mengenai tempat tinggal. Tercantum di KTP di Kelurahan Madidir Unet padahal sejatinya tinggal di Perum Asril, Manembo-Nembo Atas.

"Kami akan lakukan penyidikan mencari tau siapa yang mengeluarkan, siapa yang mengurus berkasnya di tingkat kepala lingkungan hingga ke kelurahan sebelum masuk ke kantor Disdukcapil," tambahnya.

Menurut Elly, penerbitan KTP Indonesia untuk WNA tidak mudah harus melalui berbagai tahapan dan mekanisme. "Diantaranya harus ada pernyataan passpor, surat pindah dari Konjen di Filipina, persyaratan dari Kementrian Hukum dan HAM kemudian diproses apakah layak atau tidak keluarkan KTP," jelasnya.

Ridwan Mapahena, Legal RD Pasific menjelaskan temuan itu masih disangsikan kebenaran bahwa ada pelanggaran. "Disinyalir ada pelanggaran pertama yang satu KTP dari Kabupaten Kepulauan Sangihe.Silakan diperiksa dan dikroscek jangan langsung memvonis kami tidak suka itu kalau hasil investigasi terbukti kami akan taat hukum," jelas Ridwan.

Sedangkan Jeacky Gerung, Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas IIB Bitung, operasi ini melibatkan pegawai 16 instansi. Diantaranya, Kanwil Kemenkum HAM Sulut, Imigrasi Kelas IIB Bitung, Asissten I Kota Bitung, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Disnakertrans, Dinas Pariwisata, Lantamal VIII, Intelkam Polres Bitung, Intel Kodim 1310 Bitung, Intel Kajari Bitung, KSP dan Penindakan Bea dan Cukai Bitung, KPH Dit Polair Polda Sulut dan BIN Kota Bitung. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar