Kamis, 20 Oktober 2016

Sudah Bayar Rp 10 Juta Sertifikat Tanah tak Kunjung Diperoleh, Warga Bitung Kesal!



Sejumlah warga kota Bitung mengeluhkan proses pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Bitung. Kamis (20/10) kemarin Lidia Hamber (52) mengaku dibuat seperti bola pimpong saat mengecek pengurusan yang sudah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2015.

“Aduh pak wartawan tolong kami, sudah cukup sabar dengan ulah dari pegawai dan staf dari BPN dibuat bolak balik namun tetap saja sertifikat kami tak kunjung selesai di buat,” keluh Lidia didampingi sejumla keluarganya.

Kepada Tribun Manado Lidia berkata akan melakukan pengurusan enam sertifkat tanah terhadap dua bidang tanag masing-masing di Kelurahan Pacede dan Tanjung Merah, dengan dua kepemilikan.Tiga sertifikat atas nama sang suami Decky Lengkong dan Lidia Hamber.

“Jika digabung luas tanah itu tiga hektar lebih. Saat diurus pertama kali bulan Juli 2015 kami diminta dikatakan hanya dua bulan selesai tetapi nyatanya hingga sekarang belum selesai. Kami sudah rugi waktu dan tenaga bolak-balik ke kantor BPN untuk mengurus tapi hasil belum jadi sertifikatnya,” urainya.

Selama melakukan pengurusan baik Lidia maupun sanak keluarganya sering diberi ucapan duta oleh pihak di BPN dengan mangatakan silakan datang ke kantor untuk mengambil karena sertifikatnya sudah jadi , sayangnya setelah sampai di kantor BPN tidak pernah ada hasil.

“Puncaknya hari Kamis ini kami sempat ribut di kantor BPN karena kesal dengan pelayanan disana,” tambahnya.

Tak sampai disitu saja, pihaknya dalam pengurusan sertifikat oleh para karyawan dan staf di kantor BPN bernama Ola sudah memberikan uang puluhan juta untuk proses pengurusan.

“Biaya yang kami keluarkan dalam mengurus sertifikat rp 10 juta, sebegai masyarakat awam kami tidak tau menau bagaiaman syarat dan ketetuan dalam pembuatan sertifikat apakah memang harus mengeluarkan uang sebanyak itu,” kata dia.

Terpisah pihak Badan pertanahan Nasional (BPN) yang dikonfirmasi berkata, mengenai masalah yang dialami ibu Lidia Hamber perlu diselidiki kenapa sampai lama pengurusannya.

Sementara kalau masalah teknis seperti computer error pasti tidak memakan waktu berbulan-bulan.

“Diselidik ada apa sampai lama, silakan konfirmasi lagi ke kantor. Untuk biaya dalam pengurusan sertifikat tanah hanya ada biaya pembayaran penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang langsung bayar di bank atau kantor pos yang nominalnya tergantung luas lahan dan ada penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) tidak ada pungli lain-lain,” tegas Joni Paotonan kepala Humas BPN Bitung.

Lanjutnya, mengenai pengurusan sertifikat baru berbeda dengan objek tanah Negara, ahli waris, jual beli dan hibah.

Untuk sertifikat baru proses pengurusannya memasukkan berkas kemudian diteliti apakah lengkap atau belum, jika lengkap akan didaftarkan lalu membayar PNBP di bank atau kantor pos.

Setelah itu akan diberikan ke pihak pengukur untuk menugaskan petugas ukur melakukan pengukuran tanah lalu akan dikeluarkan peta sampai pada pembuatansurat tugas panitia A untuk melakukan pemeriksaan tanah.

“Jika itu tanah pasini akan diumumkan selama dua bulan di kantor kelurahan,” tambahnya.

Setelah itu akan masuk pada tahap pembuatan SK yang nantinya akan didaftarkan untuk dibuatkan sertifikat sementara untuk lama pengurusan sertifikat baru dan tanah ahli waris, jula beli dan hibah beda tergantung beban kerja.

”Tanah Negara tanah, alih waris, balik nama, jual beli atau hibah prosesnya lebih cepat pembuatan karena tidak perlu diuumkan sudah diumukan terlebih dahulu pada proses sebelumnya,” tukasnya. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar