Rabu, 12 Oktober 2016

Sempat Memanas, Eksekusi di Pateten Dibatalkan

Bitung – Eksekusi sebidang tanah di Kelurahan Pateten Dua Likungan IV Kecamatan Aertembaga, Rabu (12/10/2016) dibatalkan.

Pasalnya, upaya pengosongan lahan dan tanah seluas 350 m2 milik Keluarga Elungan Rondonuwu dihadang pihak keluarga dibantu Ormas.


Menurut keluarga, proses eksekusi menyalahi aturan karena hanya berdasarkan putusan hasil lelang dari Bank Danamon.

“Kalau memang sudah perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri silakan tunjukkan, tapi jika hanya berdasarkan hasil lelang kami akan melawan,” kata salah satu perwakilan keluarga, Lisa Elungan.

Lisa mengatakan, proses lelang yang dilakukan Bank Danamon tak diketahui keluarga sama sekali. Sehingga keluarga sepakat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bitung.

“Proses hukum masih sementara berjalan dan belum ada putusan tetap yang menjadi dasar kami harus mengosongkan rumah,” katanya.

Upaya eksekusi yang dimulai sekitar pukul 10.15 Wita itu sempat memanas ketika sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Kota Bitung mengintruksikan para buruh untuk melakukan pengosongan.

Dan hingga pukul 15.30 Wita Wakapolres Bitung, Kompol Suharman Sanusi SIK meminta kedua belah pihak untuk kembali berembuk mengingat upaya eksekusi terus mendapat perlawanan.

“Eksekusi hari ini kita tunda dulu dan mohon kedua belah pihak untuk berembuk karena situasinya tidak kondusif,” katanya. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar