Rabu, 19 Oktober 2016

54 Warga Asing di Bitung Resmi Jadi WNI



Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi utara dan Pemerintah Kota Bitung memberikan Diskresi kepada 54 warga tanpa dokumen resmi yang telah puluhan tahun tinggal, kawin mawin dan menetap disejulah Kecamatan di Kota Bitung.

“Jadi di Bitung, ada 54 orang yang kami berikan surat dokumen kewarganegaraan satu diantaranya telah meninggal dunia,” jelas Sudiran Hury Kepala kantor wilayah Kemenkumham Sulut usai melakukan penyerahan di ruang rapat lantai IV kantor walikota Bitung, Rabu (19/10) kemarin.

Pemberian surat penegasan atau penetapan kewarganegaraan untuk pemuki tanpa dokumen di Bitung, telah melalui suatu proses yang panjang. Tak seperti membalikkan telapak tangan melalui proses lama oleh tim yang dibentuk oleh kementrian hukum dan ham serta pemerintah daerah setempat.

“Mereka awalnya didata lalu verifikasi berulang-ulang sambil melihat persyaratan yang diperlukan. Setelah itu bisa dipenuhi baru bisa dikeluarkan,” tambahnya.

Dijelaskan lagi pemberian status kewarganegaraan tidak hanya mengacu pada pendaftaran dan pendataan. Ada substansinya, bagaimana persyaratan didalamnya harus memenuhi syarat. Disentil mengenai jika telah diberikannya Diskresi kepada 54 orang warga tanpa dokumen resmi yang lama bermukim di Bitung akan membuat peluang untuk warga Negara asing (WNA) tanpa dokumen resmi dan sah bisa memperoleh perlakuan yang sama, Hury berharap bisa seperti itu.

“Kami mensinyalir bahwa di wilayah Sulut lebih kurang ada 6.000 pemukim tanpa dokumen yang ada di Bitung dan Sangihe. Di Bitung tahun 2015 teleh terdata dan terdaftar ada 1.492 orang lewat pengecekan kembali 54 orang yang terpenuhi syaratnya menerima dokumen kewarganegaraan,” urainya.

Kedepan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan proses serupa kepada mereka yang telah memenuhi persyaratannya. Dengan diperolehnya dokumen kewarganegaraan, mereka akan menjadi warga Negara Indonesia yang sah sehingga melekat hak dan kewajiban. “Kalau menyalahgunaan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku akan diberikan sanksi,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bitung berkata, ke 53 dari 54 warga yang menerima dokumen kewarganegaraan akan melakukan proses lanjut yaitu pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan mekanisme yang ada, mulai dari tingkat kepala lingkungan, lurah, camat hingga ke dinas catatan sipil dan kependudukan.

“Kami tidak ingin tergesah-gesan harus diperiksa secara benar-benar agar terhindar dari aspek yang akan mecelakakan semua pihak,” jelas Maurits Mantiri wakil walikota Bitung. Dalam pengurusan KTP pihak mewarning agar tidak ada pungli. Pihaknya berterima kasih kepada kemenhum ham yang mampu menyelesaikan persoalan berpuluh tahun lama terjadi di kota Bitung. “Kami salut kepada pak Sudirman dan jajarannya yang gigih dan kukuh selesaikan ini dengan waktu yang lama. Kedepan setelah diserahkan kepada camat, oleh sekretaris daerah harus di sreaning lagi jangan sampai salahgunakan,” jelasnya. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar