Minggu, 23 Oktober 2016

Penangguhan Tersangka Korupsi di Pengadilan Tipikor Manado Bukan Hal Baru

Bitung – Putusan Hakim Tipikor Manado, Vincentius Banar SH, Arkanu SH dan Weni Nanda SH mengabulkan permohonan penangguhan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSUD Melonguane Talaud menimbulkan tanda tanya.


Dari catatan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, keputusan memberikan penangguhan terhadap AM alias dr Agnes bukan hal yang baru di Pengadilan Tipikor Manado.

Karena menurut Pembina GTI Sulut, Berty Lumempouw, penangguhan para tersangka kasus-kasus korupsi sudah sering dilakukan sejumlah oknum hakim di Pengadilan Tipikor Manado.

“dr Agnes bukanlah tersangka kasus korupsi yang pertama diberi penangguhan oleh hakim Tipikor, namun ada sejumlah tersangka korupsi lainnya juga mendapatkan penangguhan dan hingga kini belum disidangkan,” jelas Berty, Minggu (23/10/2016).

Berty mencontohkan, dua tersangka kasus korupsi PNPM Kecamatan Beo Kabupaten Talaud yang kini terus menghirup udara bebas karena mendapat penangguhan dari Pengadilan Tipikor Manado.

“Ada juga dua tersangka kasus dugaan Korupsi IMB Dinas Tata Ruang kab Minahasa Utara juga masih menghirup udara segar dan sidangnya terus mengalami penundaan hingga kini,” katanya.

Ia mengatakan, itu hanya sebagian contoh kecil kasus-kasus penangguhan para tersangka dugaan korupsi yang mendapat penangguhan dari Pengadilan Tipikor Manado.

“Kasihan pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Sulut, cape-cape mengungkap kasus korupsi tapi begitu sampai di Pengadilan malah diangguhkan penahanannya,” katanya.

Atas nama masyarakat Sulut dan GTI, Berty menyatakan sudah menyiapkan surat pengaduan kepada Presiden RI, Ir Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi ombusdmen, Ketua MA, Kejaksaan Agung dan Kapolri.

“Tindakan para oknum hakim di Pengadilan Tipikor Manado tak sejalan dengan instruksi Presiden RI memberantas korupsi, malah kesannya tak mengindahkan instruksi tersebut,” katanya. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar