Kamis, 27 Oktober 2016

Ini Alasan Kenapa PDAM Harus Dapatkan Anggaran dari Pemkot



Bitung – Ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun Tahun 2015 tentang APBN 2016, menjadi salah satu alasan Pemkot harus mengalokasikan anggaran ratusan miliar ke PDAM Dua Sudara Kota Bitung.


Hal itu disampaikan Direktur PDAM Dua Sudara Kota Bitung, Raymond Luntungan dalam Rapat Kerja Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus Ranperda Kota Bitung tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada PDAM Duasudara Kota Bitung, Rabu (26/10/2016).

Menurut Raymond, Undang-undang itu menyatakan pemerintah pusat akan memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM.

“Juga penyelesaikan Piutang Negara, dan dalam Permendagri Nomot 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kepada PDAM maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal,” katanya.

Ia menyatakan, Kota Bitung patut bersyukur karena hanya 107 PDAM seluruh Indonesia yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah pusat yang harus direalisasikan tahun 2016, karena telah ditata dalam APBN Perubahan 2016 dan tidak akan ditata dalam APBN tahun.

Rapat itu dipimpin Ketua Pansus Penyertaan Modal ke PDAM, Habriyanto Achmad didampingi Wakil Ketua Pansus, Keegen Kojoh. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar