Jumat, 03 Juli 2015

Resmi Tersangka, Kepsek SMP 1 Bitung Dan Ketua Panitia Penerimaan Siswa Terancam 15 Tahun Penjara

Bitung – Oknum kepala SMP Negeri 1 Bitung, RR dan ketua panitia penerimaan siswa baru berinisial SM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, setelah kena operasi tangkap tangan, Kamis, (02/07/2015) di sekolah tersebut.


Kapolres Bitung, AKBP Rendolf Unmehopa saat memberikan keterangan pers mengatakan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dengan barang bukti uang sebesar 38 juta 250 ribu rupiah. 

“Kasus ini akan terus dikembangkan dan untuk saat ini yang sudah ditetapkan jadi tersangka ada 2 yakni kepsek dan ketua panitia, dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan kategori pidana khusus ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara,” jelas Unmehopa diampingi sejumlah pejabat Polres Bitung.

Menurut Unmehopa, kedua tersangka dan barang bukti ditangkap oleh tim Tarsius yang baru dibentuk sehari, di sekolah tersebut, Kamis (02/07/2015) sekitar pukul 13.00 wita.
Ditanya apakah kedua tersangka akan langsung ditahan, menurut Kapolres, tergantung hasil pemeriksaan. 

“Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tunggu saja dan perkembangannya,” punngkasnya. cybersulutnews.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar