Bitung –
Oknum kepala SMP Negeri 1 Bitung, RR dan ketua panitia penerimaan siswa baru
berinisial SM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan
wewenang, setelah kena operasi tangkap tangan, Kamis, (02/07/2015) di sekolah
tersebut.
Kapolres
Bitung, AKBP Rendolf Unmehopa saat memberikan keterangan pers mengatakan, kedua
tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dengan barang bukti uang sebesar
38 juta 250 ribu rupiah.
“Kasus ini
akan terus dikembangkan dan untuk saat ini yang sudah ditetapkan jadi tersangka
ada 2 yakni kepsek dan ketua panitia, dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan
kategori pidana khusus ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara,” jelas
Unmehopa diampingi sejumlah pejabat Polres Bitung.
Menurut
Unmehopa, kedua tersangka dan barang bukti ditangkap oleh tim Tarsius yang baru
dibentuk sehari, di sekolah tersebut, Kamis (02/07/2015) sekitar pukul 13.00
wita.
Ditanya
apakah kedua tersangka akan langsung ditahan, menurut Kapolres, tergantung
hasil pemeriksaan.
“Kedua
tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tunggu saja dan perkembangannya,”
punngkasnya. cybersulutnews.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar