Jumat, 16 Agustus 2013

Girian Jaya Minimarket Dianggap Peras Tenaga Karyawan



Tempat perbelanjaan Girian Jaya Minimarket dekat Mapolresta Bitung mulai disoroti. Pasalnya para karyawan yang bekerja sekitar 30 orang di Girian Jaya ini mengeluh bahwa upah yang dijanjikan pihak manager sesuai UMP tidak sesuai yang diharapkan. Beberapa pekerja yang diwawancarai wartawan beberapa hari terakhir oleh wartawan mengungkapkan system pengupahan di Girian Jaya tidak mencapai upah minimum provinsi Rp.1.550.000 perbulan. Mereka mengakui bekerja setiap hari dengan waktu l5 jam dari jam 08.00-23.00 wita atau 15 jam perhari dengan bayaran gaji Rp.1,1 juta.
Selain gaji tidak sesuai UMP,para karyawan hanya diberikan jatah makan satu hari sekali tanpa ongkos uang jalan dan tidak menerima THR saat hari raya Idul Fitri. Salah satu pengurus konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rocky Oroh mengatakan pemerintah kota Bitung melalui instansi Disnakertrans harus menindaklanjutinya. Oroh menilai pihak Girian Jaya telah melakukan pemerasan tenaga dan waktu pada karyawan dengan tidak memberlakukan system kerja shift atau bergantian. Lanjutnya meminta Polresta Bitung dan Disnakertrans memperhatikan Girian Jaya minimarket yang jelas dianggap melanggar UU Nomor.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sementara itu Kepala Disnakertrans kota Bitung Oktav Kandoli saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik minimarket Girian Jaya. Tetapi sampai berita ini dipublikasikan Kandoli mengatakan pihak Girian Jaya belum memenuhi panggilan. (beritasulut.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar