Sabtu, 10 Agustus 2013

Tambah Libur, PNS Pemkot Bitung Akan Dapat Sanksi

Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak, Sekretaris Kota, Dr Arnold Poli SH MAP,  tomohon,
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung diingatkan untuk tidak menambah libur dan sudah harus masuk kantor pada Senin (12/8) pekan depan.


”Jangan ada yang menambah libur dengan alasan yang tidak jelas,” tandas Ketua Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Ferdinand Tangkudung SIP MSi.

PNS yang akan menambah libur tanpa keterangan, jelas akan berhadapan dengan sanksi sebagaimana PP 53 tahun 2010 tentang kode etik PNS.

”Sanksinya bisa berupa tertundanya kenaikan pangkat, dan pemotongan tunjangan jabatan serta sanksi adminstrasi lainnya,” ujarnya sembari menghimbau agar pada hari pertama masuk kerja usai Idul Fitri tidak akan ada PNS yang akan terlambat. (manadotoday.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar